Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 23 April 2021 | 10:42 WIB
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

SuaraSulsel.id - Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021).

KPK menahan penyidiknya dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju, Stepanus ditahan usai diperiksa secara intensif dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait pengurusan perkara dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang ia tangani.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2020-2021.

Dua tersangka, yaitu penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara.

Baca Juga: Penyidik KPK Diduga Terima Suap Rp 1,3 Miliar dari Wali Kota Tanjungbalai

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka, yaitu SRP dan MH masing-masing untuk 20 hari ke depan terhitung dimulai 22 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4) malam.

Tersangka Stepanus ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK dan Maskur di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Sebagai upaya antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka akan lebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1," ucap Firli.

KPK juga telah menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) sebagai tersangka, namun yang bersangkutan belum dilakukan penahanan.

"Tersangka MS Wali Kota Tanjungbalai saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif," ungkap Firli.

Baca Juga: Nama Aziz Syamsuddin Terseret Kasus Suap Penyidik KPK

Diketahui, Stepanus bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.

"MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia/swasta) teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar," kata Firli.

Ia menyatakan pembukaan rekening bank oleh Stepanus dengan menggunakan nama Riefka dimaksud telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif Maskur.

"Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK," ungkap Firli.

Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial, kata Firli, lalu diberikan kepada Maskur sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta.

Selain itu, KPK menduga Stepanus tidak hanya menerima uang dari Syahrial.

"MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp438 juta," kata dia.

KPK akan mendalami penerimaan uang dari pihak lain tersebut.

Atas perbuatan tersebut, Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Antara)

Load More