Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 16 April 2021 | 21:46 WIB
Nadiem Makarim (Instagram/Kemdikbud.RI)

SuaraSulsel.id - Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 57 Tahun 2021 mendapat kritikan dari pemerhati pendidikan di Indonesia. PP ini tidak memasukkan mata pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia.

"Ini fakta bahwa Kemendikbud tanpa dikawal dan dikoreksi akan jalan terus dalam kesesatan," kata Muhammad Ramli Rahim Ketua Umum Jaringan Sekolah Digital Indonesia kepada SuaraSulsel.id, Jumat 16 April 2021

Ramli mengatakan akan terus mengawal kinerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. "Koreksi langsung. Disampaikan jika ada yang keliru," kata Ramli.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan lewat siaran pers Nomor : 128/sipres/A6/IV/2021 menegaskan Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap dan selalu diwajibkan dalam kurikulum. Kemendikbud telah mengajukan Revisi PP Nomor 57 tahun 2021.

Baca Juga: Tingkatkan Kompetensi TIK Guru, Kemendikbud Luncurkan Bimtek Pembatik 2021

Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia memang selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyatakan, PP SNP ini disusun dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003. Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan substansi kurikulum wajib tertulis persis dengan UU tersebut.

Namun pengaturan kurikulum wajib pendidikan tinggi telah diatur kembali dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan sepertinya perlu dipertegas.

"Kami senang dan mengapresiasi masukan dari masyarakat. Kami kembali menegaskan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia memang selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum, sehingga untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman lebih jauh, kami akan mengajukan revisi PP SNP terkait substansi kurikulum wajib,” kata Nadiem Makarim dalam rilisnya.

Pengajuan revisi PP SNP merujuk kepada pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, kemudian Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Baca Juga: Isu Nadiem Makarim Akan Diganti, DPR: Banyak Terobosan Merdeka Belajar

“Kami mengucapkan terima kasih atas atensi dari masyarakat dan sekaligus memohon restu agar proses harmonisasi bersama kementerian atau lembaga lain terkait revisi PP Nomor 57 tahun 2021 bisa berjalan dengan lancar dan segera selesai,” Tutup Mendikbud Nadiem Makarim.

Load More