SuaraSulsel.id - Masyarakat muslim di Indonesia telah menunaikan ibadah puasa. Setelah Kementerian Agama menetapkan satu Ramadhan 1442 Hijrah jatuh pada Selasa 13 April 2021.
Biasanya dalam momentum bulan suci Ramadhan, banyak masyarakat yang kerap mengisi waktu dengan bermain kartu domino atau catur. Untuk menanti waktu berbuka puasa.
Namun bagaimana sebenarnya hukum bermain domino dan catur di bulan Ramadhan ?
Dekan Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Firdaus Muhammad mengatakan, permainan kartu domino dan catur dilarang dalam agama. Penyebabnya, adalah karena alat permainan ini digunakan untuk berjudi.
Sebab itu, pemerintah harus tegas untuk melarang masyarakat agar tidak memainkan domino dan catur. Utamanya, pada momentum bulan suci Ramadhan.
"Agama melarang berjudi baik di bulan Ramadhan atau bulan lainnya. Termasuk memainkan alat judi seperti domino atau catur. Pemerintah harus tegas," kata Firdaus Muhammad.
"Sekali pun isi waktu tetapi gunakan alat judi," kata Firdaus kepada SuaraSulsel.id, Selasa 13 April 2021.
Beda Pendapat
Guru Besar UIN Alauddin Makassar Prof M Qasim Mathar menjelaskan bahwa dalam Alquran sudah diterangkan bahwa agama mengharamkan umat islam untuk berjudi.
Baca Juga: Densus 88 Ringkus 6 Terduga Teroris Kelompok Vila Mutiara Makassar
Karena itu, permainan apa saja yang dapat menjadi sarana untuk melanggar agama dengan berjudi, maka permainan itu dilarang.
"Alquran tidak bicara domino dan catur. Alquran bicara keharaman judi. Judi bisa memakai media permainan. Bisa juga bukan permainan," jelas Qasim.
Menurut Qasim, jika permainan domino dan catur hanya dijadikan hobi dan hiburan untuk mengisi waktu kosong dalam menanti waktu berbuka puasa maka tidak mesti dilarang.
Tetapi, jika permainan tersebut membawa dampak buruk bagi masyarakat, maka permainan itu harus dilarang.
"Kalau itu hanya hobi yang bersifat hiburan, kenapa mesti dilarang. Namun, meski pun itu hanya hobi tetapi sudah berefek buruk, misalnya melalaikan salat karena asyik dengan permainan itu, maka itu juga terlarang," kata dia.
"Bermain untuk menunggu waktu berbuka puasa, sepanjang permainan itu tidak berefek negatif, boleh-boleh saja," tambah Qasim.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Penelitian Baru Ungkap Akar Budaya Toalean di Sulawesi Selatan
-
Appi: Saya Masih Tetap Kader Partai Golkar
-
Sekolah Rakyat di Sulsel Buka Akses Pendidikan Berkualitas bagi Anak Kurang Mampu
-
Dedikasi Tanpa Batas, Mantri BRI Jadi Penggerak Pemberdayaan Ekonomi di Sumatera Utara
-
Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang