SuaraSulsel.id - Seorang dosen di Gorontalo berinisial MK dilaporkan telah memaksa istrinya berhubungan intim dengan orang lain. Jika korban tidak mau, pelaku MK mengancam akan menyebarluaskan video vulgar korban saat remaja.
Korban mengaku sempat menolak. Tetapi Dosen MK marah dan menampar serta menendang korban. Bahkan Pelaku MK mengancam menggunakan pisau.
“Tanggal 26 Maret 2021 lalu, penyidik PPA Polda Gorontalo telah menetapkan MK yang awalnya berstatus saksi beralih status menjadi tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono kepada gopos.id -- jaringan Suara.com, Jumat 9 April 2021.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo menetapkan MK sebagai tersangka kekerasan Psikis. Penetapan itu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, barang bukti serta gelar perkara yang dilaksanakan pada 16 Maret 2021.
Kasus ini sudah dilaporkan sejak tahun lalu. Korban melaporkan suaminya, oknum dosen MK, ke Polda pada Maret 2020. Korban telah mengalami tindak kekerasan seksual dan kekerasan psikis.
Kejadian pertama dialami korban pada Januari 2019. Kemudian kejadian kedua pada 3 Maret 2020.
MK disebut memaksa istrinya untuk melakukan hubungan intim bersama orang lain. MK diduga menakuti-nakuti korban dengan mengancam akan menyebarluaskan video vulgar milik korban semasa remaja.
“Setelah menerima laporan polisi tersebut Dit Reskrimum telah menindaklanjutinya melalui kegiatan penyelidikan dan penyidikan,” terang Wahyu.
Menurut Wahyu Tri Cahyono, Polisi telah memeriksa 12 saksi usai menerima laporan. Akan tetapi proses penyidikan mengalami hambatan karena wabah Covid-19.
Baca Juga: Tak Ada Toleransi Bagi Pelaku Pelecehan Seksual, Rektor Unej: Speak Up!
“Hasil gelar perkara untuk pembuktian bahwa korban mengalami kekerasan seksual sebagai akibat perilaku tersangka belum bisa dipastikan. Sedangkan ancaman kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami stres (kekerasan psikis) sudah dapat dipastikan berdasarkan hasil pemeriksaan psikolog dan bukti rekaman telepon,” kata mantan Kapolres Bone Bolango.
Atas perkara tersebut penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Gorontalo menjerat tersangka dengan Pasal 47 Subs Pasal 46 Subs Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 23 tahun 2004 tentang PKDRT.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
Terkini
-
Fatmawati Rusdi Pimpin Aksi Jumat Berkah Pasca Kebakaran Gedung DPRD Sulsel
-
Anggota DPRD Wakatobi Jadi Tersangka Pembunuhan Anak Tahun 2014
-
Persita vs PSM Dihantui Krisis Pemain, Akurasi Serangan Jadi Kunci Kemenangan?
-
PSM Makassar Pulihkan Kondisi Pemain
-
Dari Parepare ke Sengkang, Jejak Korupsi Analis Bank Pemerintah Terendus