SuaraSulsel.id - Seorang dosen di Gorontalo berinisial MK dilaporkan telah memaksa istrinya berhubungan intim dengan orang lain. Jika korban tidak mau, pelaku MK mengancam akan menyebarluaskan video vulgar korban saat remaja.
Korban mengaku sempat menolak. Tetapi Dosen MK marah dan menampar serta menendang korban. Bahkan Pelaku MK mengancam menggunakan pisau.
“Tanggal 26 Maret 2021 lalu, penyidik PPA Polda Gorontalo telah menetapkan MK yang awalnya berstatus saksi beralih status menjadi tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono kepada gopos.id -- jaringan Suara.com, Jumat 9 April 2021.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo menetapkan MK sebagai tersangka kekerasan Psikis. Penetapan itu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, barang bukti serta gelar perkara yang dilaksanakan pada 16 Maret 2021.
Kasus ini sudah dilaporkan sejak tahun lalu. Korban melaporkan suaminya, oknum dosen MK, ke Polda pada Maret 2020. Korban telah mengalami tindak kekerasan seksual dan kekerasan psikis.
Kejadian pertama dialami korban pada Januari 2019. Kemudian kejadian kedua pada 3 Maret 2020.
MK disebut memaksa istrinya untuk melakukan hubungan intim bersama orang lain. MK diduga menakuti-nakuti korban dengan mengancam akan menyebarluaskan video vulgar milik korban semasa remaja.
“Setelah menerima laporan polisi tersebut Dit Reskrimum telah menindaklanjutinya melalui kegiatan penyelidikan dan penyidikan,” terang Wahyu.
Menurut Wahyu Tri Cahyono, Polisi telah memeriksa 12 saksi usai menerima laporan. Akan tetapi proses penyidikan mengalami hambatan karena wabah Covid-19.
Baca Juga: Tak Ada Toleransi Bagi Pelaku Pelecehan Seksual, Rektor Unej: Speak Up!
“Hasil gelar perkara untuk pembuktian bahwa korban mengalami kekerasan seksual sebagai akibat perilaku tersangka belum bisa dipastikan. Sedangkan ancaman kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami stres (kekerasan psikis) sudah dapat dipastikan berdasarkan hasil pemeriksaan psikolog dan bukti rekaman telepon,” kata mantan Kapolres Bone Bolango.
Atas perkara tersebut penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Gorontalo menjerat tersangka dengan Pasal 47 Subs Pasal 46 Subs Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 23 tahun 2004 tentang PKDRT.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Stres, Cemas, atau Butuh Teman Cerita di Makassar? Ini Lokasi 'Pojok Curhat' Bisa Anda Kunjungi
-
Bukan Cuma Enak, Ini Alasan Udang Sulsel Jadi Favorit Orang Jepang
-
BRI Peduli Perkuat Posyandu Matahari, Dukung Tumbuh Kembang Anak Sejak Dini
-
Rahasia Warga Sulsel Tetap Antusias Daftar Haji Meski Masa Tunggu Puluhan Tahun
-
Penantian 1 Tahun Berbuah Manis, Jurnal Al-Daulah UIN Alauddin Tembus Scopus