Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 12 April 2021 | 13:43 WIB
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok : Kemnaker)

SuaraSulsel.id - Perusahaan diwajibkan membayar tunjangan hari raya atau THR satu minggu sebelum lebaran.

Bagi perusahaan yang tidak mampu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengimbau pengusaha melakukan komunikasi bersama pekerja atau buruh.

Pengusaha wajib melakukan dialog secara kekeluargaan dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan.

"Kalau merasa tidak mampu membayar THR,".

Baca Juga: Sepekan Jelang Lebaran 2021, Pengusaha Wajib Bayar Penuh THR Karyawan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengumumkan, tunjangan hari raya (THR) keagamaan Tahun 2021 wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan tiba.

Hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016.

"THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba," kata Ida dalam konferensi pers yang berlangsung secara virtual, Senin 12 April 2021.

Ida meminta kepada para kepala daerah untuk turut memastikan perusahaan membayar THR keagamaan sesaui dengan ketentuan perundang-undangan.

"Untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik," ujarnya.

Baca Juga: Larangan Mudik, Polda Metro Sosialisasikan di Operasi Keselamatan Jaya 2021

Kesepakatan itu harus dibuat secara tertulis dengan syarat yang sudah ditentukan. Keterlambatan pembayaran THR itu maksimal sebelum hari raya keagamaannya berlangsung.

Ida menegaskan kalau kesepakatan itu dibuat bukan berarti kewajiban para perusahaan untuk membayar THR kepada pekerja atau buruh lantas hilang. Besaran THR yang diberikan juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Selanjutnya hasil dari kesepakatan dilaporkan kepada dinas ketenagakerjaan setempat," ucapnya.

Load More