SuaraSulsel.id - PT Emporium Bukit Marmer, perusahaan pemilik Wilayah Izin Usaha Pertambangan dengan luas 126,5 Hektare di Desa Bontojai dan Desa Bulusirua, Kecamatan Bontocani telah mengantongi izin usaha produksi aktivitas pertambangan marmer.
Menanggapi keluarnya izin usaha pertambangan PT Emporium Bukit Marmer, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan juga menanggapi terbitnya izin pertambangan di Hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Walanae.
Slamet Riadi, Staf Advokasi dan Kajian WALHI SulSel mengatakan, hulu seharusnya menjadi daerah yang dilindungi dari aktivitas ekstraktif. Karena akan berdampak pada daerah hilir. Terlebih lagi lokasi pertambangan berada di salah satu DAS di SulSel yang sangat kritis yakni DAS Walanae.
"Hasil investigasi kami di lapangan menunjukkan bahwa pembukaan lahan secara masif untuk aktivitas pertambangan dan pembukaan jalan. Jelas akan berdampak buruk pada jasa lingkungan hulu DAS Walanae sebagai sumber mata air dan saluran irigasi masyarakat," tegasnya dalam rilis, Selasa 6 April 2021.
Tidak hanya itu, selaku perwakilan Aliansi Tolak Tambang Bontocani juga menegaskan bahwa di Bontocani itu merupakan kawasan rawan longsor.
"Longsor sangat sering terjadi di Bontocani. Ini karena memang dipengaruhi oleh sifat tanahnya. Makanya kami tegas menolak pertambangan marmer Bontocani untuk melindungi kampung halaman kami dari bahaya dan bencana," tuturnya.
Selain itu, surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang yang bertugas di Wilayah Sungai Walanae-Cenranae kepada Aliansi Tolak Tambang Bontocani juga memperjelas bahwa BBWS Pompengan Jeneberang belum pernah menerbitkan rekomendasi teknis. Terkait dengan aktivitas tambang marmer di Hulu DAS Walanae.
"Melalui surat balasan dalam bentuk pemberitahuan dari BBWS Pompengan-Jeneberang, maka kami menduga kuat penerbitan izin usaha pertambangan marmer di Desa Bontojai dan Bulusirua cacat prosedural dan juga membahayakan masyarakat serta lingkungan di Bontocani," tegasnya.
Slamet mengatakan, tidak hanya masyarakat dan jasa lingkungan hulu DAS Walanae yang terancam. Di lokasi pertambangan juga terdapat dua gua atau leang yang masuk dalam WIUP perusahaan yakni Leang Biccu dan Leang Ondungan.
Baca Juga: Kebakaran Susulan Terjadi di Balongan, sebelumnya Walhi Peringatkan Ini
"Baik di lokasi maupun sekitar pertambangan terdapat banyak gua yang menyimpan catatan sejarah dan budaya yang sangat penting bagi perkembangan ilmu pengetahuan. Seharusnya kawasan ini dijaga serta dilindungi dan tidak untuk ditambang. Apalagi Bone ini terkenal dengan adat dan budayanya," paparnya.
Slamet Riadi mendesak kepada seluruh stakeholder terkait untuk tidak mengorbankan masyarakat di atas kepentingan perseorangan.
"Olehnya itu kami mendesak Balai Pelestarian Cagar Budaya Sulawesi Selatan untuk menerbitkan rekomendasi penghentian tambang yang akan mengancam eksistensi gua pra-sejarah di Bontocani dan kepada pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera mencabut izin pertambangan PT Emporium Bukit Marmer di Desa Bontojai dan Bulusirua," kata Staf Advokasi dan Kajian WALHI Sulsel.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
Terkini
-
PSM vs Arema FC: Ahmad Amiruddin Optimis Raih Poin Penuh, Tapi..
-
Dugaan Korupsi Dana Hibah BAZNAS Makassar Naik Penyidikan, Siapa Tersangka?
-
GIIAS Makassar 2025 Hadir di Venue Baru: Lebih Besar, Lebih Digital, dan Lebih Seru!
-
Jangan Keliru! Begini Cara Baca Data THE World University Ranking 2026
-
17 Ton Bambu Laut Ilegal Siap Ekspor Ditemukan di Gudang Makassar