SuaraSulsel.id - Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah sudah 35 hari mendekam di rumah tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Kondisinya disebut dalam keadaan sehat.
Hal tersebut diungkap istri Nurdin Abdullah, Lies Fachruddin, Sabtu, 3 April 2021. Ia mengatakan Nurdin dalam kondisi sehat dan baik.
"Bapak dalam kondisi baik dan sehat. Terima kasih atas dukungannya semua," kata Lies dalam video yang diterima SuaraSulsel.id.
Lies Fachruddin mengaku dukungan terhadap Nurdin Abdullah dari warga Sulawesi Selatan terus mengalir. Hal tersebut yang jadi kekuatan Nurdin Abdullah bisa menjalani kasus ini.
Baca Juga: Ayam Busuk di Balik Status Tersangka Bupati Aa Umbara
Selama Nurdin Abdullah ditahan, keluarga juga disebut pindah ke Jakarta. Mereka ada untuk mendukung mantan Bupati Kabupaten Bantaeng itu.
"Saya juga dan anak-anak dalam kondisi baik, dan masih tetap di BSD (kediaman pribadi) untuk tetap mendukung bapak," jelasnya.
Keluarga Nurdin Abdullah disebut sudah meninggalkan rumah jabatan saat Minggu, 28 Februari lalu. Bersamaan dengan penetapan Nurdin Abdullah menjadi tersangka oleh KPK.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Nurdin Abdullah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, dan perizinan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara yang dijerat sebagai pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.
Baca Juga: Mantan Ketua KPK Kecewa Penyidikan Kasus Korupsi BLBI Dihentikan
Saat ini, Nurdin Abdullah, Edy Rahmat dan Agung Sucipto ditahan di rutan KPK. Penahanannya diperpanjang hingga tanggal 27 April mendatang.
Berita Terkait
-
Surat Misterius Hasto dari Penjara Terungkap! Isinya Bikin Geger
-
Hasto Ungkap Jaksa Siapkan 13 Saksi dari Internal KPK untuk Memberatkannya
-
Tulis Surat di Penjara, Hasto PDIP Merasa jadi 'Sasaran Tembak' KPK, Begini Curhatannya!
-
Hargai Proses Hukum, Golkar Serahkan Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB yang Menjerat RK ke KPK
-
KPK Kebut Dokumen Affidavit untuk Kasus Paulus Tannos di Singapura Sebelum 30 April 2025
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
Terkini
-
BRI Dukung Batik Tulis Lokal Lamongan Menjangkau Pasar Global
-
Puskesmas Toraja Utara Diduga Tolak Jemput Pasien Kritis, Ini Kata Dinas Kesehatan
-
BRImo Versi Billingual Resmi Rilis, Simak Fitur Barunya Di Sini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional
-
Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Cari Ketenangan di Jalan Tol Makassar