Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 01 April 2021 | 17:14 WIB
Balai Kota Makassar. Pemkot Makassar memberlakukan WFH mulai 21 Desember 2020 hingga 21 Maret 2021 mendatang. [Terkini.id]

* Tanah seluas 161 m2 di Kota Makassar hasil sendiri Rp100.000.000

* Tanah seluas 2361 m2 di Kota Makassar, hasil sendiri Rp1.000.000.000

* Tanah dan bangunan seluas 319 m2/600 m2 di kota Makassar, hasil sendiri Rp3.000.000.000

* Tanah dan bangunan seluas 193 m2/72 m2 di kota Makassar, hasil sendiri Rp400.000.000

Baca Juga: Apa Itu ASN? Beda PNS dengan PPPK dan Hak yang Diterima

* Tanah dan bangunan seluas 126 m2/80 m2 di kota Makassar, hasil sendiri Rp300.000.000

* Tanah dan bangunan seluas 106 m2/120 m2 di kota Makassar, hasil sendiri Rp 900.000.000

* Tanah dan bangunan seluas 578 m2/200 m2 di kota Makassar, hasil sendiri Rp6.500.000.000

* Tanah dan bangunan seluas 81 m2/160 m2 di kota Makassar, hasil sendiri Rp600.000.000

* Tanah dan bangunan seluas 120 m2/180 m2 di kota Jakarta, hasil sendiri Rp2.500.000.000

Baca Juga: Ribuan ASN Disebut Tak Dapat Tunjangan, Begini Reaksi Pemkot Pekanbaru

* Tanah dan bangunan seluas 29 m2/29 m2 di kota Makassar, hasil sendiri Rp40.000.000

Load More