SuaraSulsel.id - Perbuatan mencuri tidak dibenarkan dalam hukum di Indonesia maupun hukum yang diajarkan oleh agama. Apalagi yang dicuri adalah kotak amal.
Di Kota Parepare, soerang pencuri tertangkap basah mencuri kotak amal. Alasanya pun karena kebutuhan ekonomi.
Ia adalah Amrin (44) yang tertangkap basah usai melakukan aksi pencurian sebuah kotak amal di Masjid Nawing Al- Amin, Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.
Dilansir dari Terkini.id, Kapolsek Bacukiki AKP Paulus Kasno mengatakan saat menjalankan aksinya pelaku tertangkap basah oleh salah satu warga sekitar Ansar yang tengah masuk ke Masjid tersebut. Saat itu pelaku sedang membuka kotak amal memakai kunci motornya sendiri.
"pencurian kotak amal sudah sering terjadi namun baru kali ini kita berhasil mengamankan pelaku usai adanya laporan dari Masyarakat bahwa salah satu warga telah menangkap basah seorang pelaku pencurian kotak amal masjid," kata Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku tersebut dikenakan pasal pencurian nomor 363, ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Saat dimintai keterangan Amrin mengaku melakukan pencurian kotak amal karena desakan ekonomi, yaitu tanggungan cicilan kredit motor.
"Saya melakukan ini karena ingin membayar cicilan motor karena tanggal jatuh temponya sudah dekat, apalagi pekerjaan saya cuman tukang ojek dan pada saat itu saya khilaf pak," katanya.
Dari perbuatannya itu, Amrin kini harus berusan dengan penegak hukum dan mendekam di balik jeruji besi di Polsek bacukiki Polres Parepare.
Baca Juga: Satu Keluarja Jadi Tersangka Pencurian Jasad COVID-19 di Kuburan Bacukiki
Berita Terkait
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Fakta-fakta Emas Sungai Eufrat, Tanda Hari Kiamat Sudah Dekat?
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
-
DTKS Resmi Berubah Jadi DTSEN, Ini Cara Update Desil Agar Tetap Terima KIP Kuliah
-
Jalan Terjal Jay Idzes ke Torino, Il Toro Alihkan Incaran ke Bek 1,97 M
-
Sri Mulyani Ungkap Kejanggalan Angka Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen yang Bikin Publik Melongo!
Terkini
-
Pemuda di Makassar Lempari Rumah Warga Karena Tolak Beri Sumbangan
-
PSM Makassar Gandeng Salonpas untuk Jaga Performa
-
Link Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMKM Pemprov Sulsel
-
Gubernur Sulsel Bantu Rp10,5 Miliar Pembangunan Infrastruktur Maros
-
Kabupaten Bone Tawarkan Proyek Investasi Industri Bioetanol