SuaraSulsel.id - Sersan Dua (Serda) Aprilia Santini Manganang mengajukan pergantian nama usai dinyatakan memiliki hormon laki-laki. Ia mengajukan pergantian nama ke Pengadilan Negeri (PN) Tondano Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara Secara Virtual pada hari ini Jumat (19/3/2021).
Serda Aprilia Santini Manganang mengajukan pergantian nama menjadi Aprilio Perkasa Manganang.
Permohonan Serda Manganang tersebut dibacakan tim kuasa hukum dari TNI Angkatan Darat (AD) yang hadir dalam sidang dan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa di Mabes TNI AD, Jakarta.
Dalam persidangan tersebut, salah satu tim kuasa hukum Manganang, Kolonel CHK Anggiat Lumban Toruan membacakan berkas permohonan perubahan nama, jenis kelamin, dan data administrasi kepada majelis hakim.
Dalam permohonannya, Anggiat mengajukan perubahan nama Aprilia Santini Manganang menjadi Aprilio Perkasa Manganang.
"Mengganti identitas nama dari nama semula Aprilia Santini Manganang menjadi Aprilio Manganang," kata Anggiat dalam permohonannya di ruang sidang PN Tondano yang disiarkan secara virtual.
Hadir dalam persidangan itu, Ketua Umum Persit Hetty Andika Perkasa, Direktur Hukum Angkatan Darat Brigjen TNI Tetty Melina Lubis, dan sejumlah pejabat teras TNI AD.
Tim kuasa hukum menghadirkan lima saksi, satu orang hadir langsung di PN Tondano dan empat lainnya hadir secara virtual. Saksi-saksi yang dihadirkan merupakan orang tua, teman, dan dokter yang menangani proses operasi Manganang.
Sebelumnya, KSAD memastikan bahwa Manganang seorang pria usai mengalami kelainan hipospadia atau letak lubang kemih pada bayi laki-laki tidak normal yang dideritanya sejak lahir.
Baca Juga: Aprilia Manganang Resmi Jadi Pria, Video Lama Tim Atlet Voli Putri Viral
Hal itu diketahui berdasarkan hasil rekam medis RSPAD Gatot Soebroto Jakarta. Adapun pemeriksaan meliputi kadar hormon testoteron, urologi, dan MRI.
TNI AD pun memberikan bantuan kepada Manganang dalam proses mengubah administrasi kependudukannya.
"Brigjen TNI Tetty telah berada di sini juga dan siap membantu untuk mempersiapkan perubahan administrasi data diri, termasuk nama Serda Manganang, sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Andika dalam video yang diunggah di YouTube TNI AD, Kamis (18/3).
Hingga saat ini persidangan masih berlangsung dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Selebgram Makassar Terseret Video Asusila dan Whip Pink, Polisi Kejar Penyebar
-
Inflasi Sulsel Tak Baik-baik Saja, Emas dan Skincare Jadi Biang Kerok Kenaikan Harga
-
Petani Laoli Luwu Timur Terancam Digusur untuk Kawasan Industri, LBH Laporkan Pemkab ke Komnas HAM
-
Motif Ibu Rumah Tangga Bakar Toko Emas di Makassar Terungkap
-
7 Fakta Pembakaran Toko Emas di Somba Opu Makassar