SuaraSulsel.id - Sersan Dua (Serda) Aprilia Santini Manganang mengajukan pergantian nama usai dinyatakan memiliki hormon laki-laki. Ia mengajukan pergantian nama ke Pengadilan Negeri (PN) Tondano Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara Secara Virtual pada hari ini Jumat (19/3/2021).
Serda Aprilia Santini Manganang mengajukan pergantian nama menjadi Aprilio Perkasa Manganang.
Permohonan Serda Manganang tersebut dibacakan tim kuasa hukum dari TNI Angkatan Darat (AD) yang hadir dalam sidang dan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa di Mabes TNI AD, Jakarta.
Dalam persidangan tersebut, salah satu tim kuasa hukum Manganang, Kolonel CHK Anggiat Lumban Toruan membacakan berkas permohonan perubahan nama, jenis kelamin, dan data administrasi kepada majelis hakim.
Dalam permohonannya, Anggiat mengajukan perubahan nama Aprilia Santini Manganang menjadi Aprilio Perkasa Manganang.
"Mengganti identitas nama dari nama semula Aprilia Santini Manganang menjadi Aprilio Manganang," kata Anggiat dalam permohonannya di ruang sidang PN Tondano yang disiarkan secara virtual.
Hadir dalam persidangan itu, Ketua Umum Persit Hetty Andika Perkasa, Direktur Hukum Angkatan Darat Brigjen TNI Tetty Melina Lubis, dan sejumlah pejabat teras TNI AD.
Tim kuasa hukum menghadirkan lima saksi, satu orang hadir langsung di PN Tondano dan empat lainnya hadir secara virtual. Saksi-saksi yang dihadirkan merupakan orang tua, teman, dan dokter yang menangani proses operasi Manganang.
Sebelumnya, KSAD memastikan bahwa Manganang seorang pria usai mengalami kelainan hipospadia atau letak lubang kemih pada bayi laki-laki tidak normal yang dideritanya sejak lahir.
Baca Juga: Aprilia Manganang Resmi Jadi Pria, Video Lama Tim Atlet Voli Putri Viral
Hal itu diketahui berdasarkan hasil rekam medis RSPAD Gatot Soebroto Jakarta. Adapun pemeriksaan meliputi kadar hormon testoteron, urologi, dan MRI.
TNI AD pun memberikan bantuan kepada Manganang dalam proses mengubah administrasi kependudukannya.
"Brigjen TNI Tetty telah berada di sini juga dan siap membantu untuk mempersiapkan perubahan administrasi data diri, termasuk nama Serda Manganang, sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Andika dalam video yang diunggah di YouTube TNI AD, Kamis (18/3).
Hingga saat ini persidangan masih berlangsung dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Remaja di Makassar Rekayasa Penculikan Sendiri, Kirim Voice Note Menangis Minta Tebusan Rp5 Juta
-
6 Kepala Sekolah di Makassar Mengaku Jadi Korban Jual Beli Jabatan
-
Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
-
Kabar Gembira! Arab Saudi Buka Kembali Keran Ekspor Udang Indonesia
-
Dorong Kemandirian Usaha Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Kewirausahaan di Cirebon