SuaraSulsel.id - Sersan Dua (Serda) Aprilia Santini Manganang mengajukan pergantian nama usai dinyatakan memiliki hormon laki-laki. Ia mengajukan pergantian nama ke Pengadilan Negeri (PN) Tondano Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara Secara Virtual pada hari ini Jumat (19/3/2021).
Serda Aprilia Santini Manganang mengajukan pergantian nama menjadi Aprilio Perkasa Manganang.
Permohonan Serda Manganang tersebut dibacakan tim kuasa hukum dari TNI Angkatan Darat (AD) yang hadir dalam sidang dan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa di Mabes TNI AD, Jakarta.
Dalam persidangan tersebut, salah satu tim kuasa hukum Manganang, Kolonel CHK Anggiat Lumban Toruan membacakan berkas permohonan perubahan nama, jenis kelamin, dan data administrasi kepada majelis hakim.
Dalam permohonannya, Anggiat mengajukan perubahan nama Aprilia Santini Manganang menjadi Aprilio Perkasa Manganang.
"Mengganti identitas nama dari nama semula Aprilia Santini Manganang menjadi Aprilio Manganang," kata Anggiat dalam permohonannya di ruang sidang PN Tondano yang disiarkan secara virtual.
Hadir dalam persidangan itu, Ketua Umum Persit Hetty Andika Perkasa, Direktur Hukum Angkatan Darat Brigjen TNI Tetty Melina Lubis, dan sejumlah pejabat teras TNI AD.
Tim kuasa hukum menghadirkan lima saksi, satu orang hadir langsung di PN Tondano dan empat lainnya hadir secara virtual. Saksi-saksi yang dihadirkan merupakan orang tua, teman, dan dokter yang menangani proses operasi Manganang.
Sebelumnya, KSAD memastikan bahwa Manganang seorang pria usai mengalami kelainan hipospadia atau letak lubang kemih pada bayi laki-laki tidak normal yang dideritanya sejak lahir.
Baca Juga: Aprilia Manganang Resmi Jadi Pria, Video Lama Tim Atlet Voli Putri Viral
Hal itu diketahui berdasarkan hasil rekam medis RSPAD Gatot Soebroto Jakarta. Adapun pemeriksaan meliputi kadar hormon testoteron, urologi, dan MRI.
TNI AD pun memberikan bantuan kepada Manganang dalam proses mengubah administrasi kependudukannya.
"Brigjen TNI Tetty telah berada di sini juga dan siap membantu untuk mempersiapkan perubahan administrasi data diri, termasuk nama Serda Manganang, sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Andika dalam video yang diunggah di YouTube TNI AD, Kamis (18/3).
Hingga saat ini persidangan masih berlangsung dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Gunakan Nama 'Volcano', Durian Unggulan Sulawesi Tengah Bersiap Miliki Identitas Hukum
-
Nasabah Mendapatkan Kesempatan Ekstra 27.000 GarudaMiles dari BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas
-
Warga Evakuasi Korban dari Kolong Truk di Makassar: Balita Tewas, Tiga Luka-Luka
-
Pemuda Tewas Tertembak Saat Tawuran di Makassar, 11 Polisi Diperiksa Propam
-
Petani Bulukumba Optimistis Bisa Panen Padi 3 Kali Setahun