Fitri Asta Pramesti
Kamis, 18 Maret 2021 | 15:12 WIB
Kasus raibnya uang Rp 400 juta. (Dok. BRI)

7. Di luar kewenangan BRI

Mengingat hal tersebut adalah kasus hutang-piutang antar personal hal ini berada diluar kewenangan dan tanggung jawab BRI. Selanjutnya, BRI menghimbau kepada masyarakat untuk menyimpan atau menginvestasikan dananya kepada lembaga/institusi resmi yang terdaftar dan diawasi OJK.

Load More