Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 16 Maret 2021 | 15:56 WIB
Baiturrahman mosque in a frame tower

SuaraSulsel.id - Petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Provinsi Aceh menangkap empat pria. Karena membuat konten video Tiktok diiringi lagu dangdut di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.

"Mereka ditahan Satpam Masjid Raya dan diserahkan kepada kami untuk diperiksa. Ditangkap habis Jumat (12/3), waktu mau membuat video TikTok lagi," kata Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP/WH Aceh, Marzuki, Selasa 16 Maret 2021.

Marzuki mengatakan, empat lelaki yang berasal dari berbagai daerah di Aceh itu sudah lama dipantau Satpam melalui CCTV.

Karena sering dan berulang kali membuat video TikTok di halaman masjid kebanggaan rakyat Aceh.

Baca Juga: Gara-gara Sering ke Masjid Raya Aceh buat Main TikTok, Empat Pria Dicokok

Saat pemeriksaan, kata dia, keempat lelaki itu mengaku membuat video TikTok karena sedang naik daun saat ini.

Sehingga sambil duduk santai di halaman masjid mereka bermain TikTok yang diiringi musik dangdut.

"Sudah kita sampaikan bahwa itu melanggar adat istiadat, etika dan agama kita, karena masjid tempat orang salat, bukan tempat bermain TikTok, bukan tempat beria-ria di masjid," ujarnya.

Ia menyampaikan, terhadap empat pria itu sudah dibuatkan surat pernyataan tidak mengulangi lagi kesalahan yang telah dilakukan ini.

Kemudian, mereka juga diganjar sanksi wajib lapor selama dua bulan atau sampai dianggap oleh penyidik selesai, dan benar-benar tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Baca Juga: Viral Curhat Wanita Masak di Rumah Mertua, Menangis Gegara Masakan Dibuang

"Pokoknya dalam dua bulan ini mereka kita lakukan wajib lapor. Mereka tidak dilakukan penahanan, karena tidak ada pasal hukumnya," kata dia. (Antara)

Load More