SuaraSulsel.id - Sejumlah lembaga dan organisasi pers memenuhi undangan dari Kementerian Polhukam Republik Indonesia. Untuk memberi masukan kepada Tim Kajian Revisi UU ITE yang dikepalai Sigit Purnomo dari Kedeputian III Polhukam RI.
Pertemuan diikuti Ade Wahyudin (LBH Pers), Wens Manggut (Asosiasi Media Siber Indonesia), Sasmito Madrim (Aliansi Jurnalis Independen), dan Imam Wahyudi (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia).
Komunitas pers yang hadir pada forum tersebut mendorong pemerintah melakukan revisi terhadap UU ITE. Khususnya terhadap pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers.
Direktur LBH Pers Ade Wahyudin mengutarakan, kebebasan pers merupakan amanat konstitusi, yang telah diakui dan dijamin dalam Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun (UUD) 1945.
Baca Juga: Pemerintah Berpeluang Ajukan Revisi UU ITE di Prolegnas Prioritas, Jika..
Walaupun tidak diatur secara eksplisit, namun elemen–elemen kebebasan pers jelas–jelas diatur dalam UUD 1945.
Seperti kebebasan berpikir, kebebasan menyampaikan pendapat, kebebasan berkomunikasi dan hak atas informasi.
Pengakuan atas kebebasan pers dalam konstitusi negara harusnya diejawantahkan dalam pembuatan peraturan perundang–undangan turunan UUD 1945.
Kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting sebuah negara hukum dan demokrasi. Oleh karena itu perlindungannya harus dituangkan dalam peraturan perundang–undangan yang berlaku. Namun kenyataannya, tidak semua ketentuan dalam peraturan perundang–undangan benar–benar melindungi media pers dan wartawan.
"Masih ada beberapa ketentuan yang justru mengancam dan bahkan menggerus hak atas kebebasan pers, salah satunya UU ITE. Meskipun UU ITE diklaim tidak menyasar Pers, namun nyatanya terdapat banyak kasus wartawan yang dijerat dengan UU kontroversial ini, bahkan hingga divonis bersalah oleh Hakim,” ujar Ade, Rabu, 10 Maret 2021.
Baca Juga: Pemerintah Tak Ajukan Revisi UU ITE dalam Prolegnas 2021
Berikut adalah catatan LBH Pers terhadap pasal-pasal bermasalah di UU ITE khususnya pada pasal-pasal yang berpotensi dan menghambat kebebasan pers:
Berita Terkait
-
Gelar Konferensi Pers, Drama Kim Soo-hyun 'Knock-Off' Terancam Tak Tayang
-
Pihak Kim Sae-ron Kembali Rilis Video Baru Usai Bantahan Kim Soo-hyun
-
Gelar Konferensi Pers, Kim Soo-hyun Tuai Kecaman Keras Netizen: Dia Gila
-
Kim Soo-hyun Tegas Tak Pacari Kim Sae-ron saat Masih di Bawah Umur
-
Gelar Konferensi Pers, Kim Soo-hyun Menangis Bahas Isu Kim Sae-eon
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
Terkini
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?
-
Polisi Tangkap Pengeroyok Panitia Salat Idulfitri di Selayar
-
BRI Waspadai Kejahatan Siber Selama Lebaran 2025 dengan Melindungi Data Pribadi Nasabah
-
Polisi Tangkap Petta Bau, Pimpinan Aliran Tarekat Ana Loloa di Maros