SuaraSulsel.id - Sejumlah lembaga dan organisasi pers memenuhi undangan dari Kementerian Polhukam Republik Indonesia. Untuk memberi masukan kepada Tim Kajian Revisi UU ITE yang dikepalai Sigit Purnomo dari Kedeputian III Polhukam RI.
Pertemuan diikuti Ade Wahyudin (LBH Pers), Wens Manggut (Asosiasi Media Siber Indonesia), Sasmito Madrim (Aliansi Jurnalis Independen), dan Imam Wahyudi (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia).
Komunitas pers yang hadir pada forum tersebut mendorong pemerintah melakukan revisi terhadap UU ITE. Khususnya terhadap pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers.
Direktur LBH Pers Ade Wahyudin mengutarakan, kebebasan pers merupakan amanat konstitusi, yang telah diakui dan dijamin dalam Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun (UUD) 1945.
Walaupun tidak diatur secara eksplisit, namun elemen–elemen kebebasan pers jelas–jelas diatur dalam UUD 1945.
Seperti kebebasan berpikir, kebebasan menyampaikan pendapat, kebebasan berkomunikasi dan hak atas informasi.
Pengakuan atas kebebasan pers dalam konstitusi negara harusnya diejawantahkan dalam pembuatan peraturan perundang–undangan turunan UUD 1945.
Kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting sebuah negara hukum dan demokrasi. Oleh karena itu perlindungannya harus dituangkan dalam peraturan perundang–undangan yang berlaku. Namun kenyataannya, tidak semua ketentuan dalam peraturan perundang–undangan benar–benar melindungi media pers dan wartawan.
"Masih ada beberapa ketentuan yang justru mengancam dan bahkan menggerus hak atas kebebasan pers, salah satunya UU ITE. Meskipun UU ITE diklaim tidak menyasar Pers, namun nyatanya terdapat banyak kasus wartawan yang dijerat dengan UU kontroversial ini, bahkan hingga divonis bersalah oleh Hakim,” ujar Ade, Rabu, 10 Maret 2021.
Baca Juga: Pemerintah Berpeluang Ajukan Revisi UU ITE di Prolegnas Prioritas, Jika..
Berikut adalah catatan LBH Pers terhadap pasal-pasal bermasalah di UU ITE khususnya pada pasal-pasal yang berpotensi dan menghambat kebebasan pers:
1. Pasal tentang penghapusan informasi elektronik (Pasal 26 ayat 3).
Berpotensi bertabrakan dengan UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik serta sejumlah peraturan perundang-undangan lain yang menjamin hak publik atas informasi dan kebebasan berekspresi.
Ketidakjelasan rumusan “informasi yang tidak relevan” dapat digunakan untuk melanggengkan fenomena impunitas kejahatan dalam kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat, korupsi, atau kekerasan seksual.
Sebab membuka peluang bagi pelaku termasuk pejabat publik untuk mengajukan penghapusan informasi tersebut, termasuk informasi yang diproduksi media pers.
Frasa “penetapan pengadilan” menjadi masalah tersendiri karena hal ini mencerminkan asas voluntair. Sementara imbas penghapusan menimpa minimal dua pihak sekaligus yakni pribadi dan pengendali data yang dalam hal ini disebut Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) termasuk media.
Dengan demikian, secara subtansi pasal ini sudah bermasalah dan dapat digunakan untuk kepentingan yang semangatnya jauh dari penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Anak Muda Rentan Stroke? Dokter Ungkap Faktor Pemicu yang Sering Diabaikan
-
1.345 Rumah Warga Terdampak Banjir di Tolitoli
-
Mandiri Bakti Kesehatan Sasar 600 Penerima Manfaat di Sulawesi dan Maluku
-
Eks Jaksa KPK Dilantik Jadi Kabag Hukum Pemkot Makassar
-
Pembunuh Shinzo Abe Mengaku Bersalah: Dendam Gereja Unifikasi Terungkap!