SuaraSulsel.id - Vaksinasi Covid-19 tahap kedua dilakukan kepada Aparatur Sipil Negara atau ASN Pemprov Sulsel. Vaksinasi telah dilakukan, Selasa, 2 Maret 2020.
Asisten III Tautoto Tanaranggina yang disuntik vaksin mengatakan, kegiatan ini adalah hal yang positif. Bagian dari upaya pemutusan mata rantai dan melindungi diri dari Covid-19.
"Saya kira vaksin itu adalah hal yang positif, dan terima kasih pada pemerintah karena telah melindungi melalui vaksin ini, melindungi dari pandemi Covid-19," kata Tautoto.
Tautoto menjadi salah satu dari 257 ASN yang terdaftar untuk divaksin di hari pertama. Adapun vaksinasi akan dilakukan hingga 10 Maret mendatang, dengan total terdaftar 1.484 ASN sasaran penerima vaksin.
Tautoto mengatakan, pemberian vaksin di ruang lingkup ASN penting dilakukan. "Sebagai pelayan masyarakat dan bersentuhan dengan tamu-tamu, sehingga kita perlu diproteksi," sebutnya.
Selanjutnya, dia menyampaikan pengalamannya divaksin, sama seperti penyuntikan lain. Tidak ada gejala yang berlebihan dirasakan. Sensasinya hanya seperti digigit semut saat disuntik.
"Yang saya rasakan divaksin ini tidak ada. Seperti disuntik biasa. Dan wajar, sakitnya seperti digigit semut dan ini tidak lama. Beberapa detik saja," jelasnya.
Sebelum divaksin, ia telah memimpin dua rapat, kemudian setelah divaksin juga memimpin dua rapat dengan kondisi tubuh masih fit.
"Saya imbau kepada masyarakat tidak usah menghkhawatirkan ini. Karena ini bagian dari upaya kita memproteksi diri bagaimana bisa sehat dan terhindar dari wabah," imbuhnya.
Baca Juga: Covid-19 Berkecamuk, Laga Lazio Vs Torino Batal Mendadak
Sedangkan, Koordinator Tata Usaha Klinik Balai Pelayanan Kesehatan Pemprov Sulsel, dr. Muhammad Taqwim, mengatakan, vaksinasi kedua dilakukan tepat 14 hari atau dua minggu setelah pemberian vaksin pertama.
Para penerima vaksin terlebih dahulu harus melalui beberapa tahap, misalnya pengecekan kependudukan dan administrasi.
Selanjutnya masuk dalam tahap screening. Tahap ini menilai kelayakan kondisi kesehatan. Bagi penyintas Covid-19, maka akan ditunda statusnya, minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh. Sedangkan bagi penderita hipertensi diperbolehkan asal memenuhi syarat dari Kemenkes.
Diketahui, syarat yang harus dipenuhi berdasarkan tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/368/2021 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes.
Orang dengan hipertensi masih bisa menjadi penerima vaksin, asalkan tekanan darahnya masih di bawah 180/110 MmHg. Pasalnya, dulu orang dengan tekanan darah di atas 140/90 tidak boleh menerima vaksin Covid-19 sama sekali.
"Dikonsul dulu untuk pemeriksaan lanjutan. Dulu 140 tidak boleh sama sekali. Kalau sekarang boleh selama itu terkontrol. Kalau ada memang rekomendasi dari dokter yang rawat jauh lebih baik," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Gubernur Sulsel Groundbreaking Pembangunan Rumah Layak Huni di Takalar
-
285 Jiwa di Parigi Moutong Terdampak Gempa
-
Pemprov Sultra Bakal Lelang Kendaraan Dinas, Ini Jadwal dan Cara Ikut
-
Berjuang Hingga Dini Hari, Ojol di Makassar Ungkap Pahitnya Data Pertumbuhan Ekonomi
-
Pria Tega Perintahkan Istri Buang Bayi Masih Diburu Polisi