Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 02 Maret 2021 | 18:43 WIB
Presiden Jokowi / [SuaraSulsel.id / Sekretariat Presiden RI]

SuaraSulsel.id - Ardiansyah S Pawinru Ketua Majelis Sinergi Kalam Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (Masika ICMI) Sulsel menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Jokowi.

Karena Presiden Jokowi mencabut salah satu lampiran Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Jokowi itu mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol atau miras yang dibolehkan investasinya di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.

"Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden yang membatalkan legalisasi miras di Indonesia," kata Ardiansyah, Selasa 2 Maret 2021.

Baca Juga: Jokowi Bukan Pertama Cabut Perpres, PAN: Biro Hukum Istana Kurang Peka

Ardiansyah mengaku, keputusan tersebut baik buat anak muda Indonesia. Sebab miras adalah salah satu sumber segala kejahatan yang kerap terjadi.

"Terlebih lagi masih masa pandemi yang kemungkinan di setiap pesta miras dapat memunculkan kerumunan baru. Terima kasih Pak Jokowi," kata Ardiansyah.

Jokowi mengaku mencabut lampiran dalam Perpres tersebut setelah menerima masukan dari ulama, MUI, organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, tokoh masyarakat, dan sejumlah pemerintah daerah.

"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut. Terima kasih," kata Jokowi lewat kanal Sekretariat Presiden, Selasa 2 Maret 2021.

Setelah mendapatkan protes dan desakan agar tidak ada izin investasi miras di Indonesia, Presiden Jokowi akhirnya luluh dan mencabut lampiran perpres nomor 10 Tahun 2021.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Tidak Pernah Dilibatkan Jokowi Bahas Perpres Investasi Miras

Dalam lampiran Perpres nomor 31 dan 32 yang dicabut tertulis industri minuman keras mengandung alkohol dan industri minuman mengandung alkohol : anggur.

Presiden Jokowi mencabut salah satu lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No.10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tersebut.

Load More