Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 01 Maret 2021 | 18:42 WIB
Ikhwan Abdul Jalil, Anggota organisasi Wahdah Islamiyah memborong miras lalu menumpahkannya ke pasir / [Istimewa]

Sampai akhirnya muncul inisiatif membeli semua miras kemudian menumpahkannya ke pasir.

Perbincangan soal miras kembali panas. Setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) No.10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Jokowi ini juga mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol (miras) yang dibolehkan investasinya di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.

Baca Juga: Miras Berbahaya, Anis Matta Minta Presiden Jokowi Beralih ke Minuman Herbal

Load More