Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 26 Februari 2021 | 15:49 WIB
Polisi memperlihatkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan Karimu yang dijuluki Kolor Ijo / [gopos.id]

Karimu sendiri sudah melakukan tindak Pidana yang sama sebanyak 5 kali di beberapa TKP diwilayah Kecamatan Kabila.

Karimu dikejar oleh Tim Resmob Pasopati, Polsek Kabila dan masyarakat mengintai selama 1 minggu untuk mengungkap yang bersangkutan lari kehutan.

Untuk tersangka Karimu dikenakan pelanggaran Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. Sementara untuk RS dan RB dikenakan pelanggaran Pasal 480 KUHP.

Baca Juga: 175 Rumah Warga Gorontalo Terendam Banjir, BMKG Ingatkan Cuaca Ekstrem

Load More