SuaraSulsel.id - Pemerintah Kabupaten Gowa dengan cepat menindaklanjuti arahan pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021.
Dimana instruksi ini berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Covid-19.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, instruksi ini pun akan dilakukan dengan menerapkan PPKM skala mikro di 167 desa dan kelurahan di 18 kecamatan yang berada di wilayah dataran rendah dan dataran tinggi, Gowa.
Kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat ini akan diberlakukan mulai Senin, 22 Februari 2021 mendatang.
Baca Juga: Evaluasi PPKM Mikro, Ini Pernyataan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy
"Saya minta ini segera ditindaklanjuti mulai dari sekarang, minggu ini harus rampung dan Hari Senin mendatang semuanya sudah melakukan PPKM di wilayah masing-masing," katanya saat memimpin Rapat Koordinasi Tindaklanjut Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021 di Baruga Karaeng Galesong Kantor Bupati Gowa, Rabu (17/2/2021).
Adnan menyebutkan, PPKM Mikro bisa diterapkan hingga ke tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Wilayah (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
Tak hanya itu dapat menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.
"Bapak ibu melakukan identifikasi cermati di wilayah masing-masing. Dimana risiko penularan tertinggi, maka itu yang dilakukan pembatasan. Sehingga daerah yang lain bisa tetap melakukan aktivitas seperti biasa agar ekonomi tetap jalan dan tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan," kata Bupati Adnan.
Lanjut Adnan, dirinya meminta agar posko penanganan Covid-19 yang sudah dibentuk setiap desa dan kelurahan di awal pandemi Covid-19 untuk diberdayakan kembali dengan mengikuti sesuai arahan dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021.
Baca Juga: Ribuan RT di Kota Malang Zona Hijau, PPKM Mikro Efektif Menekan COVID-19
Menurutnya, dalam pembentukan posko ini, pemerintah desa diminta untuk membentuk empat tim yang terdiri dari Tim Pencegahan, Penangangan, Pembinaan dan Tim Pendukung.
Berita Terkait
-
Tips Aman Berkendara Mobil Listrik di Musim Hujan yang Wajib Pengguna Tahu
-
Pesona Air Terjun Takapala, Wisata Alam di Gowa Sulawesi Selatan
-
Malino Highlands, Objek Wisata Alam dengan Ragam Aktivitas Seru
-
Rencana Cetak Rp20 Triliun Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Gagal Karena Ini
-
Wisata Kampoeng Eropa di Malino, Sensasi Kenangan Sentuhan Serasa Eropa
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
Pilihan
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
-
Prabowo 'Kebakaran Jenggot' Respons Tarif Trump, Buka Seluruh Kran Impor: Pengusaha Teriak Bumerang!
-
Solusi Pinjaman Syariah Tanpa Riba, Tenor Panjang dan Plafon Sampai Rp150 Juta!
Terkini
-
Polisi Gadungan Beraksi di Gowa, Begini Caranya Tipu Korban Hingga Terciduk
-
Mira Hayati Jadi Tahanan Kota, Perampok Toko Emas Ditangkap Polisi
-
Appi Alihkan Anggaran Truk Pengangkut Sampah ke Perbaikan Sekolah dan Seragam Sekolah Gratis
-
Berkat Pendanaan KUR dari BRI, Toko Kelontong Suryani Kini Hasilkan Rp500 Ribu per Hari
-
Petani Perkebunan Rakyat Sulsel Merana! NTP Anjlok Drastis 5,63 Persen di Maret 2025