Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 16 Februari 2021 | 20:56 WIB
Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar terpilih Danny Pomanto dan Fatmawati Rusdi / [Foto Istimewa]

Untuk berita acara dan pengambilan sumpah/janji jabatan dan pakta integritas yang telah ditandatangani oleh Bupati dan Wali Kota terpilih setelah pelaksanaan pelantikan, agar dikirimkan ke Pemprov untuk ditandatangani yang melantik.

Poin selanjutnya adalah jumlah kehadiran para pihak secara fisik pada tempat atau lokasi pelantikan di kabupaten/kota adalah paling banyak 25 orang, diantaranya kepala daerah/ wakil kepala daerah yang dilantik, keluarga inti, kelengkapan acara dan Forkopimda dengan memperhatikan Phsycal Distancing dan protokol kesehatan.

Para bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota yang akan dilantik juga diminta untuk memperhatikan beberapa hal.

Diantaranya, mengecek perlengkapan acara dan jaringan pada H-7, serta menyiapkan nomor kontak untuk berkoordinasi dengan Kemendagri dan Pemprov.

Baca Juga: PSM Makassar Bisa Gugurkan Sanksi FIFA Jika Hal Ini Dilakukan

Mereka juga diminta untuk melaksanakan gladi resik pada H-3 dan H-1 serta mengecek kehadiran peserta pelantikan yang akan dilantik secara virtual.

Layar utama atau main screen digunakan untuk menampilkan pejabat yang melantik, calon bupati/wakil bupati dan calon wali kota/wakil wali kota yang akan dilantik dan rohaniwan.

Sementara, rohaniwan mendampingi calon bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota pada saat mengucapkan kata-kata sumpah dan janji, kalimat demi kalimat, mengikuti sumpah dan janji yang diucapkan yang melantik.

Bunyi/lafal sumpah/janji, naskah pelantikan, berita acara pelantikan dan hal-hal lain dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga: Danny Pomanto dan Rudy Djamaluddin Mesra di Balai Kota, Saling Puji

Load More