SuaraSulsel.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan sikap pemerintah yang tidak menghendaki adanya revisi terhadap dua Undang-Undang. Pilkada serentak 2024 tetap digelar.
Yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Menurutnya, undang-undang yang telah baik, sebaiknya dijalankan.
"Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut ya. Prinsipnya ya jangan sedikit-sedikit itu Undang-Undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan. Seperti misalnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu kan sudah dijalankan dan sukses, kalau pun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam implementasi ya itu nanti KPU melalui PKPU yang memperbaiki," tegas Mensesneg di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa, 16 Februari 2021.
Baca Juga: Soal Kritik, Mahfud MD: Pemerintah Tak Bisa Halangi Rakyat Lapor Polisi
Terkait dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Mensesneg menegaskan bahwa dalam undang-undang tersebut diatur jadwal pelaksanaaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada bulan November 2024.
Menurutnya, ketentuan tersebut sudah ditetapkan pada 2016 lalu dan belum dilaksanakan sehingga tidak perlu direvisi.
"Jadi Pilkada serentak bulan November tahun 2024 itu sudah ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Jadi sudah ditetapkan di tahun 2016 dan itu belum kita laksanakan Pilkada serentak itu. Masak sih Undang-Undang belum dilaksanakan terus kemudian kita sudah mau mengubahnya? Apalagi kan Undang-Undang ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan Presiden, makanya sudah ditetapkan," jelasnya.
"Oleh karena itu, pemerintah tidak mau mengubah Undang-Undang yang sudah diputuskan tapi belum dijalankan," imbuhnya.
Mensesneg berharap tidak ada narasi yang dibalik-balik terkait isu revisi kedua Undang-Undang tersebut menjadi seakan-akan pemerintah mau mengubah keduanya.
Baca Juga: Tanggapi JK, Mahfud MD: Pemerintah Terbuka Terhadap Kritik
"Tolong ini saya juga ingin titip ya, tolong jangan dibalik-balik seakan-akan pemerintah yang mau mengubah Undang-Undang. Enggak, pemerintah justru tidak ingin mengubah Undang-Undang yang sudah ditetapkan tetapi belum kita laksanakan. Kaitannya dengan Pilkada serentak itu," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Samsung Murah Harga Rp1 Jutaan: RAM 6 GB, Performa Terbaik
- Keluarkan Rp7 Juta untuk Tebus Ijazah Eks Satpam, Wamenaker Noel: Perusahaan Membangkang Negara
- 8 Rekomendasi HP Harga Rp1 Jutaan Spesifikasi Tinggi: Layar AMOLED, Kamera 50 MP!
- 5 Mobil Keluarga Terbaik yang Kuat Tanjakan, Segini Beda Harga Bekas vs Baru
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
Polisi Tembak TNI Gadungan Pencuri Emas dan Ponsel Warga
-
53 Ribu Roti Gratis Dibagikan ke Warga Makassar
-
Petani Sinjai Merana: Banjir 2 Meter Ancam Gagal Panen 4 Hektare Sawah
-
Dari Maros ke Barru Cuma Rp10 Ribu! Ini Jadwal dan Rute Kereta Api Sulawesi Selatan
-
Rebutan Pulau, Sengketa Panas Sulsel dan Sultra di Laut