SuaraSulsel.id - Gelombang demonstrasi besar-besaran anti-kudeta terus terjadi di Myanmar. Sampai saat ini dikabarkan 380 orang telah ditahan sejak kudeta pertama kali terjadi pada 1 Februari 2021 lalu.
Ribuan pengunjuk rasa ini turun ke jalan di kota-kota besar Myanmar setelah undang-undang yang melindungi kebebasan dibatalkan kemarin.
Setelah demonstrasi yang mencekam kemarin, itu para penduduk juga membentuk patroli warga untuk melindungi penangkapan, Minggu (14/02/2021).
Menurut Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik, para penduduk ini biasa berpatroli malam hari untuk menghalau penculikan penduduk. Oleh sebab itu masyarakat turun jalan ikut berjaga-jaga menghalau penculikan.
Baca Juga: Pantas Gisel Anastasia Kepincut, Ini Fakta Rino Soedarjo Sosok Pengusaha Tampan nan Tajir
Aksi besar-besaran juga terjadi di Kota Yangon. Mahasiswa teknik melakukan aksi long march mengenakan pakaian putih dan membawa plakat menuntut pembebasan mantan pemimpin Aung San Suu Kyi yang ditahan sejak 1 Februari lalu.
Konvoi ribuan pengendara sepeda motor dan mobil juga melewati ibu kota Naypyitaw, dengan pengunjuk rasa memegang gambar wajah Suu Kyi. Demikian dikutip dari Antara.
Penahanan Suu Kyi, dengan tuduhan mengimpor walkie-talkie, akan berakhir pada hari Senin. Pengacara Suu Kyi, Khin Maung Zaw, tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar tentang apa yang akan terjadi.
Banyak pengunjuk rasa di Yangon membawa tanda-tanda yang menyerukan kepada pihak berwenang untuk menghentikan penculikan orang di malam hari.
Penduduk bersatu pada Sabtu malam untuk berpatroli di jalan-jalan di Yangon dan kota kedua Mandalay, takut akan serangan penangkapan serta kejahatan umum setelah junta militer memerintahkan untuk membebaskan ribuan tahanan.
Baca Juga: Lawan Represi Polisi, Warga Myanmar Begadang Tiap Malam Sambil Pukuli Panci
Di lingkungan yang berbeda, kelompok yang sebagian besar pria muda menggedor panci dan wajan untuk membunyikan alarm saat mereka mengejar orang yang mencurigakan.
Pada Sabtu malam, tentara memberlakukan kembali undang-undang yang mewajibkan orang untuk melaporkan pengunjung yang bermalam ke rumah mereka.
Tentara juga menangguhkan undang-undang yang membatasi pasukan keamanan untuk menahan tersangka atau menggeledah properti pribadi tanpa persetujuan pengadilan dan memerintahkan penangkapan pendukung dari protes massal.
Kudeta tersebut telah memicu protes jalanan terbesar selama lebih dari satu dekade dan telah dikecam oleh negara-negara Barat.
Amerika Serikat mengumumkan beberapa sanksi terhadap para jenderal yang berkuasa dan negara-negara lain juga mempertimbangkan tindakan-tindakan tersebut.
Berita Terkait
-
Junta Militer Myanmar Lakukan Pengeboman ke Warga Sipil, DPR RI Beri Kecaman
-
Korban Tewas Gempa Myanmar Naik Terus, Kini Tembus 3.471 Jiwa
-
Korban Meninggal Akibat Gempa Myanmar Terus Bertambah, Ini Data Terbaru
-
Pasca Gempa 7,7 SR di Myanmar, Menlu Langsung Kirim Bantuan
-
Gempa Perparah Krisis Myanmar: PBB Desak Pendanaan Darurat di Tengah Perang Saudara
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Menteri Pertanian: Petani Kakao, Cengkeh, dan Kelapa Senang Kalau Krisis Ekonomi
-
Mau Sukses dan Jadi Orang Kaya? Menteri Pertanian: Hindari Kebiasaan Mengeluh
-
Haji Mabrur: Lebih dari Sekadar Ritual, Tapi Perjalanan Menyucikan Jiwa
-
Tidak Cukup Niat, Ini 3 Kemampuan Wajib Dimiliki Jemaah Haji
-
Insentif Guru Besar Unhas Naik Jadi Rp5 Juta