SuaraSulsel.id - Berkas kasus oknum polisi RM, perekam video perempuan dilecehkan dalam mobil dinyatakan lengkap atau P21. Siap diserahkan ke kejaksaan.
Berkas Anggota Polres Boalemo itu akan ditindaklanjuti dengan tahap dua. Yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Untuk waktu masih dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan,” ungkap Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, kepada Gopos.id--jaringan Suara.com, Kamis 11 Februari 2021.
Empat tersangka lainnya dibagi menjadi 2 berkas. Dua orang dikenakan Pasal 286 KUHP Subsider pasal 290 (ayat 1). Dan dua orang lainnya dikenakan pasal 290 KUHP (ayat 1).
“Berkasnya sudah tahap 1 dan sempat P19. Tapi sudah dilengkapi dan saat ini tinggal menunggu hasil penelitian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Wahyu.
Mantan Kapolres Bone Bolango itu mengatakan, kerja cepat dan transparan tanpa diskriminasi yang dilakukan Sat Reskrim Polres Boalemo atas perkara yang melibatkan oknum Anggota Polri merupakan implementasi Polri yang presisi dalam hal transparansi berkeadilan.
Selain itu, Wahyu mengatakan, Kapolda Gorontalo Irjen Pol Akhmad Wiyagus, secara tegas menyampaikan terhadap oknum Anggota Polri yang melakukan pelanggaran dan atau tindak pidana agar diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa diskriminasi.
“Terkait kasus ini. Kapolda Gorontalo targetkan 5 hari untuk dituntaskan. Perintah tersebut langsung direspon oleh Kapolres Boalemo bersama jajaran Satreskrim. Dan dalam waktu empat hari kasus tersebut dapat diselesaikan," katanya.
Baca Juga: Biar Jera, DPR Desak Identitas Polisi Penyiksa Tahanan Dibuka ke Publik
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Bawa Bubur Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bangun Usaha Bersama Dukungan BRI
-
Antrean BBM Makin Panjang, Wali Kota Makassar Datangi Pertamina: Tolong Cari Jalan Keluar!
-
Antrean Panjang BBM di Bone Picu Keributan: Adu Jotos, Ada yang Bawa Badik
-
Antre 7 Jam Demi Pertalite, Ojol di Makassar: Kami Butuh, Bukan Panic Buying
-
Kurangi Dampak Mobilitas, Gubernur Sulsel Berlakukan Sekolah Daring