SuaraSulsel.id - Berkas kasus oknum polisi RM, perekam video perempuan dilecehkan dalam mobil dinyatakan lengkap atau P21. Siap diserahkan ke kejaksaan.
Berkas Anggota Polres Boalemo itu akan ditindaklanjuti dengan tahap dua. Yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Untuk waktu masih dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan,” ungkap Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, kepada Gopos.id--jaringan Suara.com, Kamis 11 Februari 2021.
Empat tersangka lainnya dibagi menjadi 2 berkas. Dua orang dikenakan Pasal 286 KUHP Subsider pasal 290 (ayat 1). Dan dua orang lainnya dikenakan pasal 290 KUHP (ayat 1).
Baca Juga: Biar Jera, DPR Desak Identitas Polisi Penyiksa Tahanan Dibuka ke Publik
“Berkasnya sudah tahap 1 dan sempat P19. Tapi sudah dilengkapi dan saat ini tinggal menunggu hasil penelitian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Wahyu.
Mantan Kapolres Bone Bolango itu mengatakan, kerja cepat dan transparan tanpa diskriminasi yang dilakukan Sat Reskrim Polres Boalemo atas perkara yang melibatkan oknum Anggota Polri merupakan implementasi Polri yang presisi dalam hal transparansi berkeadilan.
Selain itu, Wahyu mengatakan, Kapolda Gorontalo Irjen Pol Akhmad Wiyagus, secara tegas menyampaikan terhadap oknum Anggota Polri yang melakukan pelanggaran dan atau tindak pidana agar diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa diskriminasi.
“Terkait kasus ini. Kapolda Gorontalo targetkan 5 hari untuk dituntaskan. Perintah tersebut langsung direspon oleh Kapolres Boalemo bersama jajaran Satreskrim. Dan dalam waktu empat hari kasus tersebut dapat diselesaikan," katanya.
Baca Juga: Fakta Mengejutkan Usai Model Panas Beiby Putri Ditangkap Kasus Narkoba
Berita Terkait
-
Berapa Harga Rompi Anti Peluru? Jadi Candaan Netizen Usai Ahmad Luthfi Unggul di Pilkada Jateng
-
Pangkat dan Gaji Suami Febby Rastanty, Adab Istrinya Disanjung Netizen
-
Netizen Ramai Cari Menteri HAM Natalius Pigai, Buntut Dugaan Polisi Tembak Siswa di Semarang: Harusnya Paling Berisik
-
Netizen Soroti Kemunculan Buzzer di Kasus Polisi Tembak Anggota Paskibra, Tandanya Apa?
-
Akhir Tragedi Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, AKP Dadang Resmi Dipecat
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
Terkini
-
Berani Jujur! 3 Kepala KUA di Takalar Kembalikan Uang Gratifikasi dari Calon Pengantin
-
Kalah Pilkada 2024 Tidak Boleh Langsung Menggugat ke MK, Ini Aturannya
-
Unggul Versi Quick Count, Sudirman: Jangan Bereuforia!
-
Pilkada Sulsel 2024: Disabilitas dan Warga Binaan Antusias Menyalurkan Hak Pilih
-
Pelayanan CS BRI Dipuji Netizen Usai Viral di Media Sosial