Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 11 Februari 2021 | 22:07 WIB
Ilustrasi polisi (Facebook)

SuaraSulsel.id - Berkas kasus oknum polisi RM, perekam video perempuan dilecehkan dalam mobil dinyatakan lengkap atau P21. Siap diserahkan ke kejaksaan.

Berkas Anggota Polres Boalemo itu akan ditindaklanjuti dengan tahap dua. Yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Untuk waktu masih dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan,” ungkap Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, kepada Gopos.id--jaringan Suara.com, Kamis 11 Februari 2021.

Empat tersangka lainnya dibagi menjadi 2 berkas. Dua orang dikenakan Pasal 286 KUHP Subsider pasal 290 (ayat 1). Dan dua orang lainnya dikenakan pasal 290 KUHP (ayat 1).

Baca Juga: Biar Jera, DPR Desak Identitas Polisi Penyiksa Tahanan Dibuka ke Publik

“Berkasnya sudah tahap 1 dan sempat P19. Tapi sudah dilengkapi dan saat ini tinggal menunggu hasil penelitian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Wahyu.

Mantan Kapolres Bone Bolango itu mengatakan, kerja cepat dan transparan tanpa diskriminasi yang dilakukan Sat Reskrim Polres Boalemo atas perkara yang melibatkan oknum Anggota Polri merupakan implementasi Polri yang presisi dalam hal transparansi berkeadilan.

Selain itu, Wahyu mengatakan, Kapolda Gorontalo Irjen Pol Akhmad Wiyagus, secara tegas menyampaikan terhadap oknum Anggota Polri yang melakukan pelanggaran dan atau tindak pidana agar diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa diskriminasi.

“Terkait kasus ini. Kapolda Gorontalo targetkan 5 hari untuk dituntaskan. Perintah tersebut langsung direspon oleh Kapolres Boalemo bersama jajaran Satreskrim. Dan dalam waktu empat hari kasus tersebut dapat diselesaikan," katanya.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan Usai Model Panas Beiby Putri Ditangkap Kasus Narkoba

Load More