SuaraSulsel.id - Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Parigi Moutong, Mohammad Tang mengatakan, penahanan tiga tersangka kasus korupsi merupakan tahapan awal bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Setelah berkas perkara tersangka rampung. Menunggu waktu untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palu.
Tiga orang yang ditahan adalah Ketua PDI Perjuangan sekaligus Wakil Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong SS, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Parigi Moutong HK, dan mantan bendahara Koperasi Tasi Buke Katuvu (TBK) inisial MT.
Tiga orang tersebut ditahan atas kasus korupsi aset Koperasi Tasi Buke Katuvu di Kabupaten Parigi Moutong tahun 2012.
Tersangka diduga terlibat aksi dalam kasus aset koperasi Tasi Buke Katuvu, sehingga ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar.
“Kami tahan 20 hari kedepan. Selanjutnya akan kami limpahkan dalam waktu dekat ini ke Pengadilan Tipikor Palu, untuk mengikuti sidang penuntutan,“ kata Tang kepada pojokcelebes.com -- jaringan Suara.com
Menurut Tang, tiga tersangka sudah resmi memakai rompi tahanan. Pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat (1) Subsider pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Kerugian negara yang ditimbulkan terhadap kasus yang menyeret tiga tersangka ini sangat besar berjumlah 2,1 miliar. Sehingga ketiganya dijerat dengan kasus UU Korupsi,“ tegasnya.
Diketahui, tersangka SS yang saat ini anggota dewan aktif dengan jabatan Wakil Ketua II DPRD Parimo dan Ketua DPC PDIP Parimo.
Baca Juga: Mega Korupsi Asabri, Kejagung Sita Ferari hingga Kapal Tanker LNG Aquarius
Saat itu tersangka SS merupakan Ketua Koperasi TBK Parimo tahun 2012. Sedangkan tersangka HK, saat ini masih sebagai kepala dinas aktif di Dinas Kominfo Kabupaten Parimo.
Sebelumnnya tersangka HK sempat menjadi Kadis Kelautan dan Perikanan Kabupaten Parimo tahun 2012. Sedangkan tersangka MT adalah salah seorang bendahara Koperasi TBK dan saat ini masih menjadi ipar tersangka SS.
Setelah resmi menggunakan rompi tahanan Kejari Parimo, Ketiganya langsung dititip di Rutan Olaya Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Gubernur Sulsel Groundbreaking Pembangunan Rumah Layak Huni di Takalar
-
285 Jiwa di Parigi Moutong Terdampak Gempa
-
Pemprov Sultra Bakal Lelang Kendaraan Dinas, Ini Jadwal dan Cara Ikut
-
Berjuang Hingga Dini Hari, Ojol di Makassar Ungkap Pahitnya Data Pertumbuhan Ekonomi
-
Pria Tega Perintahkan Istri Buang Bayi Masih Diburu Polisi