SuaraSulsel.id - Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Parigi Moutong, Mohammad Tang mengatakan, penahanan tiga tersangka kasus korupsi merupakan tahapan awal bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Setelah berkas perkara tersangka rampung. Menunggu waktu untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palu.
Tiga orang yang ditahan adalah Ketua PDI Perjuangan sekaligus Wakil Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong SS, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Parigi Moutong HK, dan mantan bendahara Koperasi Tasi Buke Katuvu (TBK) inisial MT.
Tiga orang tersebut ditahan atas kasus korupsi aset Koperasi Tasi Buke Katuvu di Kabupaten Parigi Moutong tahun 2012.
Tersangka diduga terlibat aksi dalam kasus aset koperasi Tasi Buke Katuvu, sehingga ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar.
“Kami tahan 20 hari kedepan. Selanjutnya akan kami limpahkan dalam waktu dekat ini ke Pengadilan Tipikor Palu, untuk mengikuti sidang penuntutan,“ kata Tang kepada pojokcelebes.com -- jaringan Suara.com
Menurut Tang, tiga tersangka sudah resmi memakai rompi tahanan. Pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat (1) Subsider pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Kerugian negara yang ditimbulkan terhadap kasus yang menyeret tiga tersangka ini sangat besar berjumlah 2,1 miliar. Sehingga ketiganya dijerat dengan kasus UU Korupsi,“ tegasnya.
Diketahui, tersangka SS yang saat ini anggota dewan aktif dengan jabatan Wakil Ketua II DPRD Parimo dan Ketua DPC PDIP Parimo.
Baca Juga: Mega Korupsi Asabri, Kejagung Sita Ferari hingga Kapal Tanker LNG Aquarius
Saat itu tersangka SS merupakan Ketua Koperasi TBK Parimo tahun 2012. Sedangkan tersangka HK, saat ini masih sebagai kepala dinas aktif di Dinas Kominfo Kabupaten Parimo.
Sebelumnnya tersangka HK sempat menjadi Kadis Kelautan dan Perikanan Kabupaten Parimo tahun 2012. Sedangkan tersangka MT adalah salah seorang bendahara Koperasi TBK dan saat ini masih menjadi ipar tersangka SS.
Setelah resmi menggunakan rompi tahanan Kejari Parimo, Ketiganya langsung dititip di Rutan Olaya Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Rekrutmen 'Busuk' Polri dari Hulu ke Hilir Bikin Masyarakat Hilang Kepercayaan
-
Dihukum Mati! Fakta Mengerikan Pembunuhan Sales Cantik Terungkap di Sidang
-
Jejak Fakta Fakultas Ekonomi Unhas: Alumni Pertama Orang Toraja
-
Rektor Unhas Dituduh Terafiliasi Partai Politik? Prof JJ Siapkan Langkah Hukum
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!