SuaraSulsel.id - Ketua PDI Perjuangan Parigi Moutong sekaligus Wakil Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong SS dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Parigi Moutong HK, Sulawesi Tengah, ditahan Kejaksaan Negeri.
Jaksa juga menahan mantan bendahara Koperasi Tasi Buke Katuvu inisial MT.
Tiga orang tersebut ditahan atas kasus korupsi aset Koperasi Tasi Buke Katuvu di Kabupaten Parigi Moutong tahun 2012.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Parimo, Mohammad Tang mengatakan, penahanan ketiga tersangka merupakan tahapan awal bagi Jaksa Penuntut Umum ( JPU ). Setelah berkas perkara tersangka rampung. Menunggu waktu untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palu.
Baca Juga: Kades di Kabupaten Bondowoso Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp 500 Juta
“Kami tahan 20 hari kedepan. Selanjutnya akan kami limpahkan dalam waktu dekat ini ke Pengadilan Tipikor Palu, untuk mengikuti sidang penuntutan,“ kata Tang kepada pojokcelebes.com -- jaringan Suara.com
Menurut Tang, tiga tersangka sudah resmi memakai rompi tahanan. Pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat (1) Subsider pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dia menyebutkan, keterlibatan tersangka adalah diduga terlibat aksi dalam kasus aset koperasi Tasi Buke Katuvu, sehingga ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar.
“Kerugian negara yang ditimbulkan terhadap kasus yang menyeret tiga tersangka ini sangat besar berjumlah 2,1 miliar. Sehingga ketiganya dijerat dengan kasus UU Korupsi,“ tegasnya.
Diketahui, tersangka SS yang saat ini anggota dewan aktif dengan jabatan Wakil Ketua II DPRD Parimo dan Ketua DPC PDIP Parimo.
Baca Juga: Anies Banyak Dapat Penghargaan, Dewi Tanjung: Piagam Kan Bisa Dibeli
Saat itu tersangka SS merupakan Ketua Koperasi TBK Parimo tahun 2012. Sedangkan tersangka HK, saat ini masih sebagai kepala dinas aktif di Dinas Kominfo Kabupaten Parimo.
Sebelumnnya tersangka HK sempat menjadi Kadis Kelautan dan Perikanan Kabupaten Parimo tahun 2012. Sedangkan tersangka MT adalah salah seorang bendahara Koperasi TBK dan saat ini masih menjadi ipar tersangka SS.
Setelah resmi menggunakan rompi tahanan Kejari Parimo, Ketiganya langsung dititip di Rutan Olaya Kabupaten Parimo.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Hakim: Budaya Jual Beli Perkara Mengakar di Peradilan
-
MAKI: MA Harus Membuka Diri Terhadap Pengawasan KY Demi Cegah Hakim Terima Suap
-
Marak Hakim Kena Kasus Suap, MAKI Sebut Pengawasan MA Masih Buruk
-
Profil dan Kekayaan Abdul Halim Iskandar, Saudara Cak Imin yang Diduga Terlibat Korupsi
-
Geledah Lokasi Lain Selain Rumah La Nyalla, KPK: Saat Ini Belum Bisa Dibuka
Terpopuler
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- Innalillahi Selamat Tinggal Selamanya Djadjang Nurdjaman Sampaikan Kabar Duka dari Persib
- Jabat Tangan Erick Thohir dengan Bos Baru Shin Tae-yong, Ada Apa?
- 8 HP Samsung Siap Kantongi One UI 7 Berbasis Android 15, Langsung Update Bulan Ini!
Pilihan
-
Tier List Hero Mobile Legends April 2025, Mage Banyak yang OP?
-
Ratusan Warga Geruduk Rumah Jokowi, Tuntut Tunjukkan Ijazah Asli
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB, Andalan dan Terbaik April 2025
-
Orang RI Mulai Cemas, Kudu Mikir 1.000 Kali Untuk Belanja! Sri Mulyani Justru Diam Seribu Bahasa
-
Semua Maskapai China Stop Beli Pesawat Boeing Imbas Perang Dagang dengan AS
Terkini
-
Skandal Syahrul Yasin Limpo Meluas: KPK Panggil Salsa Nabila Hardafi
-
Klaster Usaha Tenun Ulos Ini Berhasil Kirim Produk ke Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
BRI Dorong UMKM Go Global, Dukung Partisipasi di Pameran Internasional Singapura 2025
-
Bos Uang Palsu UIN Alauddin Annar Sampetoding Dilimpahkan ke Kejaksaan
-
37 Warga Sulsel Ditangkap di Tanah Suci: Pelajaran Pahit Haji dengan Visa Ziarah