Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 09 Februari 2021 | 18:16 WIB
Terduga pemukul bayi di Kota Makassar ditangkap polisi, Selasa 9 Februari 2021 / [SuaraSulsel.id / Muhammad Aidil]

"Mereka tinggal bertiga tapi memang belum nikah," ujar Jamal.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 85 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun.

"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.

Kontributor : Muhammad Aidil

Baca Juga: Terekam CCTV, Ibu Cekik Bayi Pakai Tali Bra dan Dibuang ke Tempat Sampah

Load More