SuaraSulsel.id - Masalah pendirian rumah ibadah Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ) di Desa Dermolo, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah menemukan titik terang.
Kehadiran negara dalam menjamin keamanan warga negara, termasuk jaminan perlindungan hak masyarakat atas kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB). Merupakan amanat konstitusi dan agenda prioritas Presiden Joko Widodo.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah mendorong penyelesaiaan bermartabat dan penuh kekeluargaan. Terhadap perizinan tempat ibadah, pengaturan kegiatan beribadah, serta masalah-masalah yang sering menimbulkan ketegangan dalam masyarakat.
Seperti gereja Yasmin di Bogor, pengungsi di Sampang dan di NTB, di Singkil dan yang lainnya.
Baca Juga: 1 dari 19 Terduga Teroris di Makassar Anak Pelaku Bom Gereja di Filipina
Baru-baru ini, pemerintah melalui pemerintah Propinsi Jawa Tengah, Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara beserta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) telah berhasil menyelesaikan kasus terkait pendirian rumah ibadah Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ) di Desa Dermolo, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Penyelesaian ini mengakhiri ketegangan antara pihak gereja dan masyarakat sekitar selama 18 tahun. Dengan diterbitkannya Surat Bupati Jepara tanggal 27 Januari 2021 yang menyatakan bahwa IMB Nomor: 648/150 tanggal 09 Maret 2002 tentang Ijin Mendirikan Rumah Ibadah (Gereja) di Desa Dermolo RT 02/VI dinyatakan tetap berlaku.
Surat Bupati ini mencabut surat Pemkab Jepara No: 352.2/2581 tertanggal 17 Juni 2002 perihal Pendirian gereja di Desa Dermolo dan surat Pemkab Jepara No: 452.4/7431 tertanggal 16 Desember 2013 perihal Penghentian Sementara Penggunaan Gereja Dermolo.
Pencabutan ini dilakukan karena IMB tahun 2002 tidak bisa dikenakan dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
"Atas ketetapan Bupati Jepara tersebut, pada hari Minggu, 7 Februari 2021 jemaat GITJ sudah dapat menjalankan ibadahnya dengan tenang di dalam gereja tersebut," kata Jaleswari Pramodhawardani Deputi V Kantor Staf Presiden dalam rilisnya, Senin 8 Februari 2021.
Baca Juga: Panel Listrik Gereja Jesus Center Pasar Rebo Terbakar, Warga Padamkan Api
Jaleswari mengatakan, keberhasilan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjamin hak atas KBB dan memperkuat toleransi antar umat beragama.
Srta merupakan hasil kerjasama semua pemangku kepentingan pemerintah dari pusat sampai daerah dengan berbagai kelompok masyarakat dan tokoh lintas agama.
Penghargaan perlu diberikan kepada FKUB Kabupaten Jepara, Bupati Jepara, Ormas Keagamaan dan tokoh-tokoh agama di Jepara yang bahu membahu untuk menuntaskan persoalan tersebut secara bermartabat dan kekeluargaan, tanpa kerjasama semacam ini persoalan tersebut tidak mungkin terselesaian.
"Pemerintah akan terus bekerja keras menyelesaikan kasus-kasus KBB yang lain sebagai upaya untuk mewujudkan perlindungan HAM dan demokrasi sebagai upaya merawat dan memperkuat Indonesia yang majemuk serta menghargai perbedaan agama sebagai kekayaan bangsa," kata Jaleswari.
Berita Terkait
-
Mengenal Warna Liturgi Paskah dan Maknanya dalam Ibadah Gereja
-
Lagu Paskah 2025: 5 Melodi Menyentuh Hati untuk Ibadah Jumat Agung
-
Rangkaian Jadwal Misa Paskah 2025 di Katedral Jakarta Mulai Minggu Palma
-
Potret Salat Idul Fitri di Depan Gereja Koinoia Jatinegara
-
Akui Sudah Mualaf 2 Tahun Lalu, Video Kesaksian dr Richard Lee di Gereja Awal 2025 Bikin Geger: Dual SIM Nih Orang
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
Terkini
-
Spekulan Mengintai! Kenaikan Harga Emas Bisa Jadi Bumerang untuk Anda, Ini Kata Ahli
-
Skandal Syahrul Yasin Limpo Meluas: KPK Panggil Salsa Nabila Hardafi
-
Klaster Usaha Tenun Ulos Ini Berhasil Kirim Produk ke Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
BRI Dorong UMKM Go Global, Dukung Partisipasi di Pameran Internasional Singapura 2025
-
Bos Uang Palsu UIN Alauddin Annar Sampetoding Dilimpahkan ke Kejaksaan