SuaraSulsel.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Seragam dan Atribut Sekolah bertujuan untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus bernegara, yaitu Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
“Juga menjadi langkah bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk penyesuaian dengan peraturan yang ada,” ujar Tito di sela penandatangan SKB tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah, Rabu 3 Februari 2021.
Tito menambahkan SKB tersebut juga bertujuan agar dapat menciptakan pendidikan yang mencerminkan moderasi keagamaan dan toleransi atas keragaman agama.
“Pendidikan dasar adalah tanggung jawab kabupaten/kota, sementara pendidikan menengah merupakan tanggung jawab provinsi. Dengan diterbitkannya SKB ini, kami harap Pemda dapat mengambil langkah penyesuaian," katanya.
Baca Juga: 3 Menteri Terbitkan SKB Seragam Sekolah, Apa Saja Pertimbangannya?
Dia menjelaskan Kemendagri dapat memberikan sanksi pada Pemda yang tidak sesuai dengan SKB Tiga Menteri itu.
Dalam SKB itu diatur bahwa Pemda dapat memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan atau tenaga kependidikan yang mana sekolahnya mewajibkan penggunaan seragam dengan atribut keagamaan.
Gubernur memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota, Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur, dan Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.
Tito menekankan pihaknya memberikan perhatian penuh terhadap kualitas pendidikan yang berkarakter sesuai nilai-nilai Pancasila agar tercipta karakter peserta didik, pendidik, dan kependidikan yang menjunjung tinggi toleransi dan saling menghormati.
SKB Tiga Menteri tersebut mengatur tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Baca Juga: Mendagri Tito Minta APIP Awasi Penggunaan Anggaran Covid-19
Dalam SKB tersebut dijelaskan bahwa penggunaan seragam dengan atribut keagamaan merupakan keputusan pribadi dan bukan keputusan sekolah maupun Pemda.
Berita Terkait
-
Retreat Gelombang Kedua Digelar Usai Lebaran, Megawati Perintahkan Kepala Daerah PDIP Wajib Ikut
-
Wamendagri Sebut Retreat Kepala Daerah Gelombang 2 Digelar Pasca Lebaran: Lokasinya di...
-
Tak Mau Ganggu Waktu Libur Staf, Tito Karnavian Enggan Gelar Open House
-
Konflik Kepentingan di Balik Penunjukan Langsung PT LTI Sebagai EO Retret Kepala Daerah
-
Bansos Lebaran Cair! DPR Ungkap Jadwal dan Cara Cek Penerima PKH dan BPNT
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Berpartisipasi dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Minyak Telon Lokal Kini Go Global
-
Primadona Ekspor Sulsel Terancam! Tarif Trump Hantui Mete & Kepiting
-
Alarm Pagi Bikin Stres? Ini 9 Trik Jitu Kembali Produktif Setelah Liburan
-
BREAKING NEWS: Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Wilayah Luwu Timur
-
Terungkap! Penyebab Karyawan Perempuan Tewas Tergantung di Kamar Kos Makassar