SuaraSulsel.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Seragam dan Atribut Sekolah bertujuan untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus bernegara, yaitu Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
“Juga menjadi langkah bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk penyesuaian dengan peraturan yang ada,” ujar Tito di sela penandatangan SKB tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah, Rabu 3 Februari 2021.
Tito menambahkan SKB tersebut juga bertujuan agar dapat menciptakan pendidikan yang mencerminkan moderasi keagamaan dan toleransi atas keragaman agama.
“Pendidikan dasar adalah tanggung jawab kabupaten/kota, sementara pendidikan menengah merupakan tanggung jawab provinsi. Dengan diterbitkannya SKB ini, kami harap Pemda dapat mengambil langkah penyesuaian," katanya.
Baca Juga: 3 Menteri Terbitkan SKB Seragam Sekolah, Apa Saja Pertimbangannya?
Dia menjelaskan Kemendagri dapat memberikan sanksi pada Pemda yang tidak sesuai dengan SKB Tiga Menteri itu.
Dalam SKB itu diatur bahwa Pemda dapat memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan atau tenaga kependidikan yang mana sekolahnya mewajibkan penggunaan seragam dengan atribut keagamaan.
Gubernur memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota, Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur, dan Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.
Tito menekankan pihaknya memberikan perhatian penuh terhadap kualitas pendidikan yang berkarakter sesuai nilai-nilai Pancasila agar tercipta karakter peserta didik, pendidik, dan kependidikan yang menjunjung tinggi toleransi dan saling menghormati.
SKB Tiga Menteri tersebut mengatur tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Baca Juga: Mendagri Tito Minta APIP Awasi Penggunaan Anggaran Covid-19
Dalam SKB tersebut dijelaskan bahwa penggunaan seragam dengan atribut keagamaan merupakan keputusan pribadi dan bukan keputusan sekolah maupun Pemda.
Selain Tito, SKB itu ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dikeluarkannya SKB tersebut merupakan buntut dari peristiwa aturan sekolah di SMKN 2 Padang yang menyarankan penggunaan jilbab pada siswa. (Antara)
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- 3 HP Murah RAM 12 GB dan Memori 256 GB Terbaik Mei 2025
- Yamaha Scorpio Z Terlahir Kembali: Harga Mulai Rp30 Juta, Mesin Seirit Supra X 125
- Dirumorkan Jadi WNI, Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp596 M Dibajak Belanda
- 5 Rekomendasi Sunscreen untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Kulit Tetap Sehat dan Terlindungi
- Pengamat Bola Internasional Blak-blakan Kualitas Mees Hilgers di Belanda: Bek Bagus tapi Dia...
Pilihan
-
Kakang Rudianto dan Malik Risaldi Cetak Sejarah di Hadapan Bruno Fernandes
-
Mees Hilgers Lempar Senyum Kawanua Saat Tiba di TC Timnas Indonesia
-
Google News Showcase Resmi Hadir di Indonesia
-
9 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Layar AMOLED Terbaik Mei 2025, Terang di Bawah Terik Matahari
-
Ray Dalio Diisukan Mundur dari Danantara, Ekonom Bocorkan Ada Masalah Serius
Terkini
-
Menyambut Idul Adha 1446 H: Hilal Sudah Terlihat di Langit Aceh?
-
Sejarah Koperasi di Dunia: Dari Revolusi Industri Hingga Era Digital
-
Waspadai TBC pada Anak: Gejala, Ancaman, dan Pentingnya Deteksi Dini
-
Petani Sulawesi Banjir Rezeki! Harga Kopra Hitam Meroket
-
9 Cara Hemat Listrik di Rumah, Bisa Langsung Kamu Coba!