Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 03 Februari 2021 | 17:35 WIB
Nadiem Makarim (Instagram/Kemdikbud.RI)

SuaraSulsel.id - Tiga menteri terdiri dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat keputusan bersama mengenai aturan seragam agama di sekolah negeri.

Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau pun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan penggunaan seragam sekolah dengan atribut keagamaan di sekolah negeri merupakan keputusan individu.

“Institusi sekolah tidak boleh lagi mewajibkan siswa maupun tenaga kependidikan menggunakan seragam dengan atribut keagamaan tertentu. Agama apapun itu. Penggunaan seragam sekolah dengan atribut keagamaan di sekolah negeri merupakan keputusan murid dan guru sebagai individu,” ujar Nadiem dalam penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri secara daring di Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Resmi! Pemerintah Keluarkan Aturan Penggunaan Seragam Sekolah

SKB Tiga Menteri itu mengatur tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Nadiem menjelaskan sekolah tidak boleh melarang atau memaksakan penggunaan atribut keagamaan pada siswa dan guru.

Dengan ditandatanganinya SKB tersebut, pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan penggunaan seragam dengan atribut keagamaan paling lama 30 hari sejak keputusan itu ditetapkan.

“Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, ada beberapa sanksi yang bisa diberikan secara spesifik kepada pihak yang melanggar. Contohnya pemerintah daerah bisa memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan,” paparnya.

Pemda dapat memberikan sanksi kepada kepala sekolah , pendidik, dan atau tenaga kependidikan, gubernur memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota, Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur, dan Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.

Baca Juga: Nadiem Makarim Unggah Foto Tedhak Siten Anaknya, Warganet Malah Minta Kuota

Sementara itu, Kementerian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.

Khusus untuk peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama itu sesuai dengan kekhususan Aceh.

Nadiem meminta masyarakat turut terlibat dalam pemantauan SKB Tiga Menteri tersebut.

"Masyarakat harus terlibat, baik orang tua, murid, dan guru harus terlibat. Kami memberikan kesempatan untuk mengajukan aduan atau pelaporan terkait pelanggaran SKB Tiga Menteri ini melalui pusat layanan yang disediakan Kemendikbud. Kami akan monitor untuk memastikan bahwa pelanggaran-pelanggaran itu tidak terjadi lagi," katanya. (Antara)

Load More