SuaraSulsel.id - Tiga menteri terdiri dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat keputusan bersama mengenai aturan seragam agama di sekolah negeri.
Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau pun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan penggunaan seragam sekolah dengan atribut keagamaan di sekolah negeri merupakan keputusan individu.
“Institusi sekolah tidak boleh lagi mewajibkan siswa maupun tenaga kependidikan menggunakan seragam dengan atribut keagamaan tertentu. Agama apapun itu. Penggunaan seragam sekolah dengan atribut keagamaan di sekolah negeri merupakan keputusan murid dan guru sebagai individu,” ujar Nadiem dalam penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri secara daring di Jakarta, Rabu.
SKB Tiga Menteri itu mengatur tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Nadiem menjelaskan sekolah tidak boleh melarang atau memaksakan penggunaan atribut keagamaan pada siswa dan guru.
Dengan ditandatanganinya SKB tersebut, pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan penggunaan seragam dengan atribut keagamaan paling lama 30 hari sejak keputusan itu ditetapkan.
“Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, ada beberapa sanksi yang bisa diberikan secara spesifik kepada pihak yang melanggar. Contohnya pemerintah daerah bisa memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan,” paparnya.
Pemda dapat memberikan sanksi kepada kepala sekolah , pendidik, dan atau tenaga kependidikan, gubernur memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota, Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur, dan Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.
Baca Juga: Resmi! Pemerintah Keluarkan Aturan Penggunaan Seragam Sekolah
Sementara itu, Kementerian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.
Khusus untuk peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama itu sesuai dengan kekhususan Aceh.
Nadiem meminta masyarakat turut terlibat dalam pemantauan SKB Tiga Menteri tersebut.
"Masyarakat harus terlibat, baik orang tua, murid, dan guru harus terlibat. Kami memberikan kesempatan untuk mengajukan aduan atau pelaporan terkait pelanggaran SKB Tiga Menteri ini melalui pusat layanan yang disediakan Kemendikbud. Kami akan monitor untuk memastikan bahwa pelanggaran-pelanggaran itu tidak terjadi lagi," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Misteri Kematian Mahasiswa UNG Saat Diksar: Kuburan Digali, 8 Sampel Diambil
-
Edukasi ABCDE: Cara Mudah Kenali Gejala Kanker Kulit Sejak Dini
-
Warga Samalona Hemat Rp2,7 Juta per Bulan Berkat SuperSUN
-
Dulu Dipenjara, Sekarang Jadi Juragan Kosmetik Ilegal! Influencer Ini Kembali Berulah
-
Mamuju Diterjang Banjir! BPBD Sulbar Siagakan Tim Reaksi Cepat