SuaraSulsel.id - Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud mengatakan telah memeriksa 7 orang saksi terkait penjualan Pulau Lantigiang, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.
Saksi mengaku sudah ada panjar yang diberikan sebesar Rp 10 juta. Dari total harga pulau Rp 900 juta.
Pulau Lantigiang masuk dalam wilayah Balai Taman Nasional Takabonerete, Selayar. Diduga dijual oleh Syamsul Alam kepada perempuan bernama Asdianti.
"Masih kita selidiki. Saat ini telah dipanjar senilai Rp 10 Juta," kata Temmangnganro kepada SuaraSulsel.id, Sabtu (30/1/2021).
Saksi yang telah diperiksa adalah Samsuddin, Tendeng Sibali, Kasman, Kepala Dusun Jinato Arsyad, Jaenuddin, Rosma, dan Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Jinato, Nur Aisyah Amnur.
Dalam kasus Pulau Lantigiang, polisi menemukan surat keterangan jual beli tanah yang dibuat Rustam, Sekretaris Desa Jinato pada tahun 2015.
Hal ini juga telah diketahui oleh Abdullah, yang menjabat sebagai Kepala Desa Jinato pada tahun 2015.
"Panjar telah diterima Kasman (keponakan Syamsul Alam)," jelas Temmangnganro.
Sementara kesaksian Nur Aisyah Amnur, Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Jinato yang dilantik pada Mei 2019, ia mendapat laporan dari petugas Jinato bahwa mereka mendapatkan fotocopy surat keterangan kepemilikan tanah Pulau Lantigiang.
Baca Juga: 5 Fakta Pulau Lantigiang Selayar yang Dijual Rp 900 Juta
Selain itu, juga ada surat keterangan jual beli tanah pulau. Sehingga, Nur Aisyah melaporkan hal ini kepada Kepala Balai Taman Nasional Kabupaten Kepulauan Selayar melalui nota Dinas Nomor: ND.221/T.45/STPN.II/SET/6/2019, tanggal 24 Juni 2019.
"Berdasarkan fotocopy surat keterangan jual beli tanah Pulau Lantigiang yang ditemukan oleh petugas resort, bahwa yang akan menjual pulau Lantigiang yakni Syamsul Alam. Dan yang akan membeli yaitu Asdianti," beber Temmangnganro.
Pulau Lantigiang diketahui masuk dalam zona perlindungan bahari. Namun, setelah Surat Keputusan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor: SK.23/KSDAESET/KSA.0/1/2019,tanggal 23 Januari 2019, status Pulau Lantigiang masuk dalam kawasan taman nasional yang merupakan zona pemanfaatan.
Kemudian, zona yang memiliki potensi dan keterwakilan sumber daya alam laut yang penting dan dapat dijadikan objek daya tarik wisata alam dan pemanfaatan jasa lingkungan lainnya.
"Tanah di Pulau Latingiang tidak boleh ada kepemilikan dari masyarakat, namun masyarakat boleh terlibat dalam pengelolaan wisata. karena Pulau Lantigiang merupakan zona pemanfaatan, dimana dalam hal ini pihak balai taman nasional takabonerate telah merancang masterplan pengelolaan wisata di Pulau Lantigiang," urai Temmangnganro.
Setelah melakukan pengecekan di lokasi pada Selasa (26/1/2021) juga ditemukan 100 pohon kelapa telah ditanam oleh Kasman, keponakan Syamsul Alam di Pulau Lantigiang, papan bicara yang dipasang oleh Balai Taman Nasional Takabonerate.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
Terkini
-
Jalan Nasional Baru Diperbaiki Sudah Hancur, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek
-
Tiga Nelayan Pangkep Ditemukan Usai Hilang Lima Hari
-
Dua Pembobol ATM Dengan Las Ditangkap Polisi
-
Demo Pemekaran Luwu Raya Ricuh, Tujuh Satpol PP Terluka
-
Pemprov Sulsel Kebut Perbaikan Jalan Impa Impa Anabanua Kabupaten Wajo