SuaraSulsel.id - Polres Gorontalo menetapkan dua orang tersangka. Dalam kasus pemberian miras kepada bayi 4 bulan di Gorontalo Kota.
Dua pemuda yang menjadi tersangka adalah Andika dan Mato alias MH.
Andika alias RM ditetapkan dalam kapasitas sebagai pemberi miras kepada bayi. Sementara MH ditetapkan sebagai tersangka perekam aksi Andika saat mencekoki bayi 4 bulan dengan miras jenis bir.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro Agiston Putra mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan pasal perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya pidana penjara selama 10 tahun dan denda maksimal Rp 20 juta,” ujar Desmont didampingi Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP La Ode Arwansyah kepada gopos.id -- jaringan suara.com, Kamis 28 januari 2021.
Selain menetapkan dua tersangka, dari hasil penyidikan, polisi juga menemukan ada dua pelaku anak. Keduanya telah dikembalikan kepada orang tuanya untuk dilakukan pembimbingan.
“Kita awasi, dan kita monitor. Yakni dengan melakukan wajib lapor,” kata mantan Kapolres Bone Bolango itu.
Sementara itu terkait perekaman video, Desmont mengemukakan masih akan mendalami lebih jauh.
Bila ditemukan ada indikasi pelanggaran UU Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE), maka Polres Gorontalo Kota akan menjerat dengan UU tersebut.
Baca Juga: Tersangka 3 Kasus di Bareskrim, Perkembangan Terbaru Rizieq Sebelum Diadili
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Kisah Kelam 11 Desember: Westerling Sang Algojo Muda yang Menewaskan 40.000 Jiwa di Sulawesi Selatan
-
BRI Dorong Akses Keuangan di Daerah Terpencil melalui Teras Kapal
-
Intip Konsep Unik Klinik Gigi Medikids Makassar, Bikin Anak Betah
-
Menhan soal Relawan China Ikut Cari Korban Bencana Aceh: Bukan Bantuan Asing
-
Menhan Geram! PT Timah Harusnya Raup Rp 25 Triliun, Kini Cuma Rp 1,3 Triliun