SuaraSulsel.id - Polres Gorontalo menetapkan dua orang tersangka. Dalam kasus pemberian miras kepada bayi 4 bulan di Gorontalo Kota.
Dua pemuda yang menjadi tersangka adalah Andika dan Mato alias MH.
Andika alias RM ditetapkan dalam kapasitas sebagai pemberi miras kepada bayi. Sementara MH ditetapkan sebagai tersangka perekam aksi Andika saat mencekoki bayi 4 bulan dengan miras jenis bir.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro Agiston Putra mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan pasal perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya pidana penjara selama 10 tahun dan denda maksimal Rp 20 juta,” ujar Desmont didampingi Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP La Ode Arwansyah kepada gopos.id -- jaringan suara.com, Kamis 28 januari 2021.
Selain menetapkan dua tersangka, dari hasil penyidikan, polisi juga menemukan ada dua pelaku anak. Keduanya telah dikembalikan kepada orang tuanya untuk dilakukan pembimbingan.
“Kita awasi, dan kita monitor. Yakni dengan melakukan wajib lapor,” kata mantan Kapolres Bone Bolango itu.
Sementara itu terkait perekaman video, Desmont mengemukakan masih akan mendalami lebih jauh.
Bila ditemukan ada indikasi pelanggaran UU Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE), maka Polres Gorontalo Kota akan menjerat dengan UU tersebut.
Baca Juga: Tersangka 3 Kasus di Bareskrim, Perkembangan Terbaru Rizieq Sebelum Diadili
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
Terkini
-
SPBU Kehabisan Stok, Bensin Dijual Rp50 Ribu/Liter Akibat Blokade Jalan Luwu
-
Air Terjun Barassang Potensi Wisata Andalan Baru Kabupaten Gowa
-
7 Fakta Penting Mundurnya Rusdi Masse dari NasDem
-
NGAKAK! Geng Motor Terdesak, Pura-pura Jadi Penyandang Disabilitas
-
Petugas Tangkap 544 Batang Kayu Kumea Tanpa Dokumen di Makassar