SuaraSulsel.id - Polres Gorontalo menetapkan dua orang tersangka. Dalam kasus pemberian miras kepada bayi 4 bulan di Gorontalo Kota.
Dua pemuda yang menjadi tersangka adalah Andika dan Mato alias MH.
Andika alias RM ditetapkan dalam kapasitas sebagai pemberi miras kepada bayi. Sementara MH ditetapkan sebagai tersangka perekam aksi Andika saat mencekoki bayi 4 bulan dengan miras jenis bir.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro Agiston Putra mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan pasal perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya pidana penjara selama 10 tahun dan denda maksimal Rp 20 juta,” ujar Desmont didampingi Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP La Ode Arwansyah kepada gopos.id -- jaringan suara.com, Kamis 28 januari 2021.
Selain menetapkan dua tersangka, dari hasil penyidikan, polisi juga menemukan ada dua pelaku anak. Keduanya telah dikembalikan kepada orang tuanya untuk dilakukan pembimbingan.
“Kita awasi, dan kita monitor. Yakni dengan melakukan wajib lapor,” kata mantan Kapolres Bone Bolango itu.
Sementara itu terkait perekaman video, Desmont mengemukakan masih akan mendalami lebih jauh.
Bila ditemukan ada indikasi pelanggaran UU Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE), maka Polres Gorontalo Kota akan menjerat dengan UU tersebut.
Baca Juga: Tersangka 3 Kasus di Bareskrim, Perkembangan Terbaru Rizieq Sebelum Diadili
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Ormas Islam akan Laporkan Ade Armando, Abu Janda dan Grace Natalie
-
HUT Luwu Utara: Andi Sudirman Hadiahkan Jalan, Rute Pesawat, hingga Irigasi Miliar Rupiah
-
[CEK FAKTA] Menag Nasaruddin Umar Larang Sembelih Hewan Kurban dan Minta Diganti Uang?
-
Sulsel Raih Penghargaan Tanggap Bencana Nasional, Gubernur Sulsel: Hasil Kerja Kemanusiaan Bersama
-
ISNU Kritik Rencana Penutupan Prodi Kependidikan: Jangan Hanya Kejar Target Industri