SuaraSulsel.id - Jam malam di Kota Makassar bakal diperpanjang. Pemerintah kota menilai kebijakan ini cukup efektif menekan kasus penyebaran Covid-19.
Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin mengatakan, kasus Covid-19 di Kota Makassar menurun sejak pembatasan aktivitas hingga pukul 22.00 Wita diberlakukan. Angka kematian juga disebutnya mampu ditekan.
"Saya dapat laporan dari epidemiologi kasus turun semenjak jam malam ini berlaku. Kemungkinan besar kita perpanjang," kata Rudy di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (25/1/2021).
Ia mengatakan perlu kajian terlebih dahulu dengan tim epidemiologi. Namun, menurutnya penurunan kasus ini sudah bisa jadi alasan kebijakan tersebut diperpanjang.
Baca Juga: Dilema Para Pelaku Usaha atas Kebijakan Jam Malam yang Baru
"Kalau jam 7 malam nanti kalian protes lagi. Jadi yang jam 10 kita perpanjang, tapi tergantung nanti kajian dari epidemiologi," tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar menyepakati batas aktivitas masyarakat cukup sampai jam 22.00 wita. Hal tersebut diketahui dari surat edaran Pj Wali Kota bernomor 443.01/II/ S.Edar/ Kesbangpol/I/2020 terkait pembatasan kegiatan masyarakat pada masa Covid di Kota Makassar. Aturan ini berlaku sejak tanggal 12 Januari dan berakhir esok.
Ada empat poin yang jadi atensi dari edaran ini, yakni fasilitas umum seperti cafe, mall, restaurant, rumah makan, warkop, dan game center serta kegiatan berkumpul dan mengumpulkan orang diizinkan sampai jam 22.00 wita mulai tanggal 12 Januari sampai tanggal 26 Januari.
Aturan lainnya adalah para pelaku usaha wajib melaksanakan dan menerapkan protokol kesehatan kepada pelanggan atau pengunjung.
Kemudian, para camat dan lurah selaku ketua Satgas agar memperketat protokol kesehatan serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada Satgas Covid.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Wali Kota Batu Minta Kelonggaran Jam Malam
Yang terkahir adalah Satgas Covid-19 melaksanakan pemantauan terhadap protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Makassar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berita Terkait
-
Predator Anak di Makassar Ditangkap! Polisi Temukan Bukti Mengerikan
-
Demi Lolos Macet, Pengendara di Makassar Bikin Wali Kota Naik Pitam!
-
Viral! Banyak Pengendara Lawan Arah, Wali Kota Makassar Marah-marah
-
Mira Hayati Tidak Dipenjara di Sel, Nikmati 'Kebebasan' Meski Rugikan Ribuan Orang
-
Harga Tiket Kapal Laut Makassar-Surabaya April 2025 dengan Jadwal Terbaru
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Kapan UTBK 2025 Unhas? Ini Jadwal dan Kesiapan Terbaru dari Panitia
-
Sampai Kapan Program Link Saldo DANA Kaget Digelar? Ini Jawabannya!
-
Awas! Merek Produk UMKM Bisa Dicuri, Begini Cara Amankan dengan Biaya Murah
-
Euromoney Private Banking Awards 2025 Bukti Keandalan Wealth Management BRI
-
Spekulan Mengintai! Kenaikan Harga Emas Bisa Jadi Bumerang untuk Anda, Ini Kata Ahli