SuaraSulsel.id - Inspektorat Sulsel menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran Bansos Covid-19 di Pemprov Sulsel mencapai Rp 1,2 miliar. Diduga kuat terkait uang gratifikasi oleh rekanan.
Uang tersebut diberikan oleh rekanan PT Rifat Sejahtera sebagai rekanan penyedia sembako.
PT Rifat ditunjuk sebagai perusahaan penyedia sembako pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sulsel bulan April 2020.
Eks Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kasmin mengaku uang yang dimaksud itu untuk biaya operasional. Namun oleh inspektorat diduga sebagai gratifikasi dan kerugian negara.
Uang tersebut digunakan untuk membayar Taruna Siaga Bencana (Tagana) yang menjaga barang, biaya administrasi, biaya buruh yang disewa untuk pengemasan, sewa mobil, dan lain-lain.
Baca Juga: Satgas : Kondisi Mamuju dan Majene Berangsur Pulih Pasca Gempa 6,2 SR
"Itu pun Rp 600 juta. Itu PT Rifat (rekanan) yang membayar, bukan dari APBD yang Rp 16,3 miliar itu," kata Kasmin.
Dampaknya, Kasmin harus dicopot dari jabatan Kepala Bidang Linjamsos. Sudah dua hari disidang tuntutan ganti rugi.
Kasmin menolak hal tersebut disebut gratifikasi. Sebab itu adalah kewajiban pembayaran oleh rekanan melalui Dinsos Sulsel. Namun, yang dipertanyakan Inspektorat adalah mengapa biaya tersebut harus dititip melalui Dinsos.
Selama dua hari ini, Kasmin sudah menjalani sidang Majelis Tuntutan Ganti Rugi (MTGR) di Pemprov Sulsel.
Menurut pengakuan Kasmin, ia telah menyampaikan fakta saat sidang. Bukti dokumen yang dibutuhkan juga sudah disertakan.
Baca Juga: Tengku Zul Bongkar Sosok Madam Terlibat Korupsi Bansos COVID-19, Siapa?
"Bahkan ada kelebihan anggaran senilai Rp 95 juta lebih yang telah dikembalikan melalui bendahara. Itu sisa dari biaya posko, pengurangan penawaran harga, biaya operasional dan biaya posko yang tidak habis. Dinsos tidak mau memanipulasi," tegasnya.
Kepala Inspektorat Sulsel, Sri Wahyuni hingga kini enggan berkomentar banyak. Dia mengatakan, karena masih ditangani APIP, kerugian negara harus dikembalikan ke kas daerah.
Namun Sri tak menjelaskan berapa uang yang harus dikembalikan Kasmin ke kas daerah. Ia berdalih, LHP adalah rahasia negara.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Hasto Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara di Kasus yang Menjeratnya Jadi Terdakwa
-
KPK Tahan 2 Debitur, Kerugian Negara atas Fasilitas Kredit LPEI pada Petro Energy Tembus Rp 846,9 M
-
Adu Kekayaan AKBP Arisandi vs AKBP Rise Sandiyantanti, Suami-Istri Sama-sama Jabat Kapolres!
-
PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Kerugian Negara, Pakar: Modar!
-
Skandal Korupsi Bank BJB, KPK Sebut Kerugian Negara Tembus Ratusan Miliar Rupiah
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Dosen Unismuh Makassar Dikirim Kemenkes Bantu Korban Gempa Myanmar
-
BRI Menang Penghargaan Internasional The Asset Triple A Awards untuk Keuangan Berkelanjutan
-
Libur Lebaran Dongkrak Wisata Lokal, Danau Talaga & Tateli Jadi Favorit Warga
-
Polisi Selidiki Kejanggalan-kejanggalan Kematian Perempuan Asal Toraja di Makassar
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka