Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 20 Januari 2021 | 10:01 WIB
Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kota Batam Masrur Amin / [Foto Batamnews.com]

"Terjadinya penyeludupan rokok sebagaimana yang disampaikan oleh Bea dan Cukai menimbulkan dugaan adanya sumber produksi rokok ilegal di Batam," ujar dia.

Jika merujuk pada pernyataan Bea Cukai, jumlah barang bukti yang diamankan jumlahnya cukup fantastis.

Dalam peristiwa itu, aparat kepabeanan mengamankan barang bukti rokok ilegal yang jumlahnya lebih dari 7,2 juta batang. Dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 7,6 miliar.

Uba mendorong penegak hukum yakni kepolisian dan Bea Cukai bisa menyelidiki sumber rokok ilegal di Batam ini.

Baca Juga: Pasca Penembakan Haji Permata, Kepala Bea Cukai Siap Dipecat

Dia menduga produksi rokok ilegal ini sudah berlangsung lama dan tidak diawasi dengan semestinya.

Terkhusus untuk Bea Cukai, Uba meminta pengawasan yang dilakukan tak hanya di muara saja. Namun juga pada proses di hulu produksi.

Terlebih, jika merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152 tahun 2019, rokok produksi Batam yang beredar di Batam maupun diperjualbelikan keluar Batam semua harus membayar cukai.

Hal itu diperkuat dengan Nota Dinas Dirjen Bea dan Cukai Nomor ND-466/BC/2019 yang dikeluarkan Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi, menindaklanjuti surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor IPW.4.3-231/SES.M.EKON/05/2019 tanggal 9 Mei 2019, tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Atas Hasil Kajian Optimalisasi Penerimaan Negara di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) tahun 2018, melalui pencabutan fasilitas cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

"Jadi BC juga harus mengawasi produksi rokok di Batam, apakah sesuai dengan cukai yang dibayarkan produsen ke negara atau malah berlebih sehingga berpotensi diselundupkan ke luar Batam," katanya.

Baca Juga: Ketua KKSS Sebut Haji Permata Ditinggal di Kapal Usai Ditembak Mati

Load More