SuaraSulsel.id - Universitas Hasanuddin memberikan bantuan pembebasan sementara pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa terdampak bencana gempa bumi yang terjadi di Sulawesi Barat pada 14 dan 15 Januari 2021.
Bantuan pembebasan sementara ini diberikan untuk mahasiswa pada jenjang Program Sarjana, Profesi Dokter, Dokter Gigi, Dokter Hewan, Ners, dan Fisioterapi.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 266/UN4.1/KEP/2021 tertanggal 18 Januari 2021.
Salah satu pertimbangan kebijakan ini adalah peristiwa bencana gempa bumi yang terjadi di Sulawesi Barat menyebabkan menurunnya kemampuan ekonomi dari orang tua mahasiswa atau pihak lain yang membiayai studi mahasiswa yang terdampak langsung bencana tersebut.
Untuk memperoleh pembebasan sementara pembayaran UKT, mahasiswa pada jenjang program yang disebutkan dalam keputusan ini (yaitu Program Sarjana, Profesi Dokter, Dokter Gigi, Dokter Hewan, Ners, dan Fisioterapi) diminta untuk membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Rektor, u.p. Dekan Fakultas.
Mahasiswa diminta untuk menyertakan dua dokumen. Pertama, surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa yang menyatakan bahwa benar mahasiswa yang bersangkutan terdampak langsung dari bencana alam gempa bumi di Sulawesi Barat.
Kedua, surat pernyataan dari orang tua atau pihak lain yang membiayai bahwa benar akibat bencana alam ini menyebabkan kerusakan harta benda dan kehilangan sumber mata pencaharian.
Selain kedua dokumen tersebut, mahasiswa juga diminta menyertakan foto rumah sebelum bencana (jika ada) dan foto rumah setelah bencana.
Mekanisme Pengajuan
Baca Juga: KN Singa Laut Dikerahkan Bawa Bantuan ke Lokasi Gempa Sulbar
Mahasiswa yang mengajukan pembebasan sementara pembayaran UKT ini diminta untuk mengakses laman https://regmhs.unhas.ac.id untuk memproses pengajuan secara daring. Pengajuan dapat dilakukan sebelum tanggal 28 Januari 2021.
Selanjutnya, tim terpadu bidang keuangan akan melakukan verifikasi atas permohonan mahasiswa dan memberikan rekomendasi apakah menerima atau menolak.
Pembebasan sementara pembayaran UKT kepada mahasiswa yang disetujui akan disampaikan melalui Surat Keputusan Rektor paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa pembayaran UKT berakhir.
Kebijakan pembebasan sementara UKT kepada mahasiswa yang terdampak bencana alam gempa bumi di Sulawesi Barat ini hanya berlaku untuk Semester Akhir Tahun Akademik 2020/2021. Masa pembayaran UKT untuk semester ini dijadwalkan berakhir pada tanggal 5 Februari 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Ribuan PPPK Terancam Dirumahkan, Begini Tanggapan Pemprov Sulsel
-
Gubernur Sulsel Ajak Saudagar KKSS Pulang Kampung: Bangun Daerah dengan Prinsip Kebaikan
-
Gubernur Sulsel Suarakan Perdamaian Dunia di Hadapan Delegasi Amerika Serikat
-
Subsidi Penerbangan Pemprov Sulsel Permudah Akses Mudik dan Konektivitas Wilayah Kepulauan
-
Pembangunan Islamic Center Mandeg, Mahasiswa Luwu Timur Tagih Janji Bupati Irwan Bachri