SuaraSulsel.id - Adanya informasi penemuan strain atau varian baru Covid-19, yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran lebih cepat, Pemerintah memutuskan untuk menutup sementara masuknya warga negara asing (WNA) ke Indonesia sebagai upaya pencegahan.
"Rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers pada Senin, 28 Desember 2020 di Kantor Presiden.
Bagi WNA yang tiba di Indonesia terhitung per tanggal 28 Desember hingga 31 Desember 2020 mendatang, diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.
Melalui ketentuan tersebut, WNA yang akan memasuki Indonesia diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes RT-PCR dari negara asal dan melakukan pemeriksaan ulang setibanya di Indonesia.
"Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC (electronic health alert card) internasional Indonesia. Pada saat kedatangan di Indonesia, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan," ucap Menlu yang hadir didampingi Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.
Setelah melalui karantina selama lima hari tersebut, WNA akan melakukan pemeriksaan ulang dengan metode RT-PCR. Apabila memperoleh hasil negatif, maka pengunjung diperkenankan untuk meneruskan perjalanan.
Sementara itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 pasal 14, warga negara Indonesia (WNI) tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia dengan ketentuan adendum dari surat edaran yang sama dengan ketentuan yang berlaku untuk WNA.
Para WNI yang akan kembali ke Indonesia juga diminta untuk menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR dari negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC. Setibanya di Indonesia, Menlu menjelaskan, WNI juga harus melakukan pemeriksaan ulang dan karantina wajib selama lima hari sebelum kembali dilakukan pemeriksaan ulang dengan hasil negatif sehingga dapat meneruskan perjalanan.
"Pada saat kedatangan di Indonesia, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina yang telah disediakan oleh pemerintah. Setelah karantina lima hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif, maka diperkenankan meneruskan perjalanan," tuturnya.
Baca Juga: Mulai 1 Januari 2021, WNA Dilarang Masuk ke Indonesia
Untuk diketahui, kebijakan penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia ini dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri dan tingkat di atasnya. Kunjungan tersebut pun juga dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Kebijakan tersebut akan segera dituangkan dalam surat edaran baru Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Beli Sunscreen Wardah Online Original Hanya di Blibli, Cek Varian Sesuai Kulitmu
-
Kabar Baik untuk PPPK yang Gaji Sering Terlambat, Pusat Turun Tangan
-
Pimpinan KPK Bongkar Cara Agar Kepala Daerah Tidak Terjaring OTT
-
Jawab Keluhan Warga Maros, Gubernur Sulsel Gelontorkan 239 Miliar di Jalan Moncongloe
-
Harta Ketua DPRD Bone Disorot, KPK: Kalau Tidak Benar Kami Tindak