Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 28 Desember 2020 | 16:12 WIB
Bocah mencuri uang hotel di Makassar terekam kamera CCTV / [Foto Istimewa]

SuaraSulsel.id - Anak 12 tahun berinisial PT di Kota Makassar ditangkap polisi karena mencuri uang di hotel. Uang belasan juta hasil curian, terungkap, digunakan untuk menyewa PlayStation dan membeli lem.

Hal tersebut diungkap Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman, Senin (28/12/2020). Dari hasil pemeriksaan, kata Iqbal, pelaku mengaku kecanduan lem.

"Uangnya buat jajan, sewa PlayStation, dan beli lem dipakai sama temannya. Jadi belum habis digunakan saat ditangkap," kata Iqbal.

Kepada polisi, PT mengaku aksinya bukanlah yang pertama kali. Ia sudah kerap mencuri, tetapi tidak sampai belasan juta.

Baca Juga: PKS Bahas Siswi SMA yang Tak Perawan, Eko Kuntadhi: Urus Selangkangan Terus

Pihak kepolisian pun akan memanggil orang tua dan psikolog untuk melakukan pendampingan kepada terperiksa.

"Makanya kami akan jadwalkan pemanggilan ke orang tua terperiksa untuk dimintai keterangan apakah mereka tahu anaknya seperti ini selama ini. Mungkin besok, karena saat ini kasusnya masih berproses," tambahnya.

Karena masih dibawah umur, Polsek Panakkukkang tidak melakukan penahanan kepada yang bersangkutan. PT dititip di P2TP2A Kota Makassar.

"Kami tidak bisa melakukan penahanan karena anak dibawah umur, kami titip di P2TP2A. Tapi penyelidikan tetap kita berpegang ke UU no 11 tahun 2012 tentang pidana anak," tandasnya.

Humas Hotel Grand Town Makassar, Asih, mengaku pihaknya sudah menyerahkan kasus ini ke Kepolisian. Hingga kini, tidak ada upaya atur damai. Walau pelakunya masih dibawah umur.

Baca Juga: Food Vlogger Sebut Bisnis Kuliner Artis yang Paling enak, Punya Siapa?

"Kami serahkan semua prosesnya ke kepolisian yang tangani. Kalau pun tidak dilakukan penahanan, mungkin karena aturannya sudah begitu karena anak dibawah umur. Tapi kalau upaya damai, sejauh ini belum ada petunjuk dari manajer," tegasnya.

Load More