Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 24 Desember 2020 | 15:09 WIB
BPOM menyita produk kecantikan yang tidak memiliki izin edar / [Foto: pojokcelebes.com]

Yakni Tawon Liar, Montalin, ginseng kianpi pil, extra binahong, Glow Skincare, Lavina dan Loddzan.

Sementara untuk pangan yakni Susu Milo, Apollo, F&N, serta obat Manjakani dan Seahorse Ghenshen.

Load More