SuaraSulsel.id - Pengamat sekaligus mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan, Menteri Sosial Tri Rismaharini melanggar Undang-Undang. Karena merangkap jabatan.
Risma disorot setelah mendapatkan jabatan baru sebagai Menteri Sosial, menggantikan Juliari P Batubara yang ditangkap KPK. Risma disebut melanggar Undang Undang karena merangkap jabatan.
Pengamat sekaligus mantan aktivis ICW, Emerson Yuntho menganggap Risma telah melanggar aturan karena belum melepas jabatan lama sebagai Wali Kota Surabaya.
Emerson Yuntho mengatakan, Risma sudah seharusnya mundur dari Wali Kota Surabaya karena seorang menteri dilarang rangkap jabatan pejabat negara.
Baca Juga: Andi Arief Serang Risma: Menteri Gak Terlalu Banyak Berpikir Ya Mensos
"Ibu Risma ketika sudah dilantik jadi Mensos harus mundur dari Wali Kota Surabaya. UU Kementerian melarang menteri (dan wakil menteri) rangkap jabatan pejabat negara," tulis Emersyon Yuntho lewat jejaring Twitter miliknya, Rabu (23/12/2020) seperti dikutip Suara.com.
Emerson Yuntho menyertakan sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur soal rangkap jabatan pejabat negara, diantaranya UU Nomor 39 Tahun 2008 Pasal 23 nomor a.
Dalam pasal itu, terdapat aturan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun siapa saja yang termasuk dalam pejabat negara diatur dalam Pasal 122 UU Nomor 5 Tahun 2014, salah satunya adalah Wali Kota sebagaimana tertera dalam huruf m.
Oleh sebab itu, maka tidak dibenarkan apabila Risma sebagai menteri juga menjabat wali kota.
Baca Juga: Paket Bansos Dikurangi, Warganet: Ketua RT Banyak yang Korupsi
Emerson Yuntho lalu menyoroti Risma yang beralasan sudah izin Presiden Jokowi untuk menyelesaikan jabatannya sebagai wali kota karena hanya tersisa dua bulan saja.
"Jadi kalau Risma beralasan - sudah izin Presiden atau kan tinggal dua bulan - itu bukan alasan pembenar. Pedomannya harus mengacu ke UU Kementerian. Masa iya baru menjabat sudah melanggar UU, toh Bu. Mbok ya mundur dari Wali kota," terang Emerson Yuntho.
Lebih lanjut, Emerson Yuntho menjelasakan kemungkinan yang bisa terjadi apabila Risma enggan melepas jabatannya sebagai wali kota.
Menurut dia, rangkap jabatan bisa menjadi alasan bagi Presiden untuk memberhentikan menteri sebagaimana Pasal 24 UU Kementerian.
"Mas Abang Kak Buya Eson, mau tanya bagaimana kalau Bu Risma ngeyel gak mau lepas jabatan? Selain melanggar UU dan etika pejabat, rangkap jabatan juga menjadi dasar bagi Presiden untuk memberhentikan Menteri (Pasal 24 UU Kementerian)," pungkasnya.
Emerson Yuntho kemudian mengatakan, responsnya tersebut penting disuarakan agar Risma bisa fokus bekerja sebagai Mensos tanpa ada gangguan dari Surabaya dan menghindari konflik kepentingan.
- 1
- 2
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Termasuk Lawan Montenegro, Ini Jadwal Timnas Indonesia di Piala Dunia Sepak Bola Mini
-
Hati-hati Timnas Indonesia, Alex Pastoor Masuk Daftar Calon Pelatih Ajax Amsterdam
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
-
5 HP Murah Rp2 Jutaan Layar AMOLED: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
Terkini
-
Tarif Impor AS Bikin Industri Terpuruk, Pengusaha: Kami Jadi Korban Eksperimen
-
Ini Syarat Baru Masuk SMAN Unggulan di Kota Makassar
-
5 Link Saldo Dana Kaget, Bisa Klaim Hingga Ratusan Ribu Rupiah
-
10 Langkah Pendirian Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan
-
Menpora & Gubernur Sulsel 'Ngopi' Bahas Stadion Sudiang! Proyek Mangkrak atau Lanjut?