Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 23 Desember 2020 | 09:27 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan. [Shutterstock]

SuaraSulsel.id - Seorang pria yang sudah beristri bernama Aldi (33 tahun), ditangkap polisi. Karena telah melakukan perbuatan tidak senonoh layaknya suami istri terhadap anak berumur 14 tahun.  Berulang kali Aldi perkosa siswi SMP.

Peritiwa terjadi di Desa Salukepo, Kelurahan Salukepo, Kecamatan Bambang, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.

Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Dedi Yulianto mengatakan, pelaku yang sudah diamankan itu mengaku, melakukan persetubuhan kepada korban yang masih duduk di bangku Kelas 2 SMP.

Karena tertarik dengan korban yang masih muda. Dibandingkan istri sahnya. Aldi sudah 4 tahun menikah dan belum memiliki keturunan.

Baca Juga: Sah! Bercinta Tanpa Persetujuan Disebut Pemerkosaan di Denmark

Lanjut Dedi, korban yang menjadi tempat pelampiasan nafsu bejat korban diketahui dilakukan di beberapa tempat.

Selain di rumah pribadinya, pelaku juga memperkosa korban di rumah kakak pelaku. Bahkan, pengakuan pelaku, pernah melakukan persetubuhan terhadap korban dua kali berturut – turut.

“Korban ini menjadi tempat pelampiasan nafsu pelaku dan mengaku melakukan lebih dari satu kali di tempat yang berbeda. Setiap ingin melakukan persetubuhan pelaku membujuk dan memaksa,“ kata Dedi kepada pojokcelebes.com -- jaringan suara.com

Kini pelaku sudah dalam tahanan Polres Mamasa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 81 ayat ( 1 ), (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 1 tahun 2016 Jo. Pasal 76D UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Gegara Rambut Gondrong, Pria Ini Nyaris Diperkosa Laki-Laki Hidung Belang

“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Dedi.

Load More