Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 17 Desember 2020 | 07:16 WIB
Ilustrasi rambut panjang. (Pexels/Gabriel Antonio)

SuaraSulsel.id - Kasus pemerkosaan nyaris menimpa seorang pria berambut gondrong di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Peristiwa ini terbilang lucu. Karena pelaku bernama Syamsu Alam (48 tahun) yang mencoba melakukan pemerkosaan mengira korbannya seorang perempuan.

Ia mengira korban, Mursalim alias Sani (24 tahun) yang diincarnya adalah seorang perempuan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pinrang AKP Dharma Negara mengatakan, peristiwa terjadi di Dusun Bungalosie, Desa Pananrang, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Beredar Kabar Seorang Wanita Perkosa Mertua hingga Tewas, Ini Faktanya

Pelaku nyaris memperkosa Mursalim lantaran mengira korban adalah seorang perempuan. Karena korban memiliki rambut yang panjang alias gondrong.

"Iya betul gondrong korbannya. Lucu itu," kata Dharma kepada SuaraSulsel.id, Rabu (16/12/2020).

Dharma menjelaskan, aksi percobaan pemerkosaan tersebut bermula saat korban hendak pulang ke rumahnya. Dengan berjalan kaki seorang diri dari daerah Kariango menuju Bungalosie, pukul 04.00 Wita.

Saat memasuki sebuah lorong yang berada di sekitar rumahnya, tiba-tiba saja pelaku menangkap dan membanting korban ke tanah.

Setelah korban terjatuh, pelaku pun bermaksud untuk melancarkan aksi bejatnya. Hanya saja, korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku langsung memberikan perlawanan.

Baca Juga: Kasus Perkosaan di India: Mencari Keadilan Bagi perempuan dari Kasta Rendah

"Pelaku bermaksud memperkosa korban laki-laki Mursalim. Mengira seorang perempuan, namun korban mengamuk dan melakukan perlawanan," jelas Dharma.

Karena memberikan perlawanan, pelaku pun mencekik leher korban. Dan menggigit pangkal lengan korban agar berhenti melawan.

Tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban kemudian langsung mendatangi kantor polisi. Untuk melaporkan kejadian itu.

"Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.

Kontributor : Muhammad Aidil

Load More