SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menangkap Jumiati binti Tandi. Setelah 7 tahun menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Dubai.
Jumiati masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Terkait korupsi simpan pinjam.
Penkum Kejati Sulawesi Barat Amiruddin mengaku, penangkapan Jumiati yang buron selama 7 tahun, dilakukan di rumahnya. Desa Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Terpidana sementara tidur saat dijemput Tim Intelijen Kejati. Tanpa ada perlawanan.
Baca Juga: Mensos Ditangkap, Video Gus Dur Sebut Kemensos Banyak Tikus Berdasi Viral
“Jumiati adalah terpidana kasus korupsi dana simpan pinjam. Dia ditangkap sedang istirahat di rumahnya. Tersangka menghilang selama 7 tahun karena dia selama ini jadi TKW di Dubai. Jadi tenaga kerja,” kata Amiruddin kepada pojokcelebes.com -- jaringan suara.com, Kamis (10/12/2020).
Dia menyebutkan, Kejati Sulbar dalam kurung 3 bulan sudah mengamankan 10 orang DPO. Ditambah satu orang lagi atas nama Jumiati. Sehingga jumlah DPO yang telah diamankan sudah 11 orang.
“Total kami sudah amankan 11 orang DPO untuk tahun 2020,“ sebutnya.
Informasi yang diterima, kepulangan terpidana Jumiati, terpantau oleh Tim Intel Kejati Sulbar dan Kejari Polman melalui akun facebook.
Terpidana Jumiati, kemudian diikuti secara diam-diam hingga akhirnya dipastikan terpidana berada di Wonomulyo, Kabupaten Polman.
Baca Juga: Viral Video Bajaj Bajuri, Warganet Sebut Oneng Tak Bisa Nasihati Juliari
“Penangkapan oleh tim eksekutor Kejari Polman dibawah pengamanan tim Intel Kejati Sulbar, yang dipimpin langsung Asisten Intelijen Irvan Paham Samosir,“ pungkasnya.
Penangkapan berjalan lancar dan tanpa perlawanan dari pihak terpidana dan saat ini terpidana langsung dibawah ke Kejari Polman untuk menjalani rapid test sebelum di eksekusi di Lapas Polman berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju No. 11/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Mam tanggal 19 Juni 2017 dengan Amar Putusan:
1. Pidana penjara selama 1 Tahun dan 8 bulan dgn denda Rp.150.000.000 subsider 2 bulan kurungan
2. Membayar uang pengganti sebesar Rp. 88.865.467 Subsidair 5 bulan kurungan.
Berita Terkait
-
Wamenko Otto Hasibuan Minta UU Tipikor Dilaksanakan Hati-hati dan Adil untuk Jerat Koruptor
-
Curhat ke Pimpinan KPK, Menteri Maruarar Sirait Ingin Aset Sitaan Koruptor Dijadikan Perumahan Rakyat
-
Puluhan Koruptor Berhasil Ditangkap, Psikolog Lita Gading Puji Prabowo Subianto: Awal yang Baik
-
Di Hadapan DPR, Maruarar Sirait Ingin Jadikan Tanah Sitaan dari Koruptor Bisa Digunakan Rakyat
-
Harta Koruptor di Luar Negeri Terancam! KPK Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya, Banyak Hadiah dan Hiburan Menarik
-
Apakah Garmin Venu 3 Memiliki Layar Sentuh? Temukan Jawaban Beserta Fitur-Fitur yang Dimilikinya
-
Sosok Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar Yang Ditembak Mati Rekannya Sendiri
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI