Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 07 Desember 2020 | 15:13 WIB
Petugas KPPS di Kota Makassar menjalani tes swab sebelum bertugas di tanggal 9 Desember 2020 / [Foto: KPU Makassar]

KPU Makassar mengatakan, Pilkada 2020 berbasis penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Petugas wajib melaksanakan protokol Covid-19. Seperti jaga jarak, dan memakai masker.

KPU Makassar telah menetapkan 2.394 TPS yang tersebar di 153 kelurahan di Kota Makassar.

Komisi Pemilihan Umum menetapkan sebanyak 901.087 daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pilkada Makassar 2020.

Baca Juga: Viral Video Bocah di Makassar 'Main' Sama Buaya di Sungai, Publik Heran

Sebanyak 436.620 pemilih berjenis kelamin laki-laki dan 464.467 pemilih berjenis kelamin perempuan.

Load More