SuaraSulsel.id - Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri mengungkap fakta baru dibalik penangkapan terduga teroris Taufik Bulaga alias Upik Lawanga. Upik merupakan terduga teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) yang disebut-sebut sebagai penerus Dr. Azhari.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan Upik ditangkap pada 23 November sekitar pukul 14.35 WIB di Jalan Raya Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Dia akhirnya ditangkap setelah berstatus buron sejak 2006 silam.
"Upik Lawanga merupakan asset paling berharga Jamaah Islamiyah atau JI karena UL merupakan penerus dari Dr. Azhari sehingga yang bersangkutan disembunyikan oleh kelompok JI dan berpindah tempat," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/11/2020).
Berdasar hasil penyelidikan, Awi menyebutkan beberapa fakta hingga kasus tindak pidana terorisme yang melibatkan Upik di Sulawesi Tengah. Rinciannya;
Tahun 2004 :
Baca Juga: Jual Senjata Dinas, Anggota Densus 88 Brigadir HH Jadi Buronan Mabes Polri
1) Pembunuhan Helmi Tembiling (Istri Anggota TNI AD di Sulteng);
2) Penembakan dan Pengeboman Gereja Anugrah: 12 Desember 2004;
3) Bom Gor Poso: 17 Juli 2004;
4) Bom Pasar Sentral: 13 November 2004.
Tahun 2005 :
1) Bom Pasar Tentena: 28 Mei 2005;
2) Bom Pura Landangan: 12 Maret 2005;
3) Bom Pasar Maesa: 31 Desember 2005.
Tahun 2006:
1) Bom Termos Nasi Tengkura: 6 September 2006;
2) Bom Senter Kawua: 9 September 2006;
3) Penembakan Sopir Angkot Mandale.
Tahun 2020:
1) Pembuatan Senjata Api Rakitan dan pembuatan Bunker;
"Tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh UL selama berada di Poso telah mengakibatkan 27 orang saudara-saudara kita meninggal dunia dan 92 orang mengalami luka-luka," ungkap Awi.
Baca Juga: Menteri Erick Thohir: Jika Terlibat Teroris, Staf Krakatau Steel Saya Pecat
Selain mengamankan Upik, Awi menyebut Tim Densus 88 Antiteror turut pula mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya; delapan bilah senjata tajam, satu senjata api rakitan, satu senjata angin, satu crossbow, satu bilah panah, 13 peluru, dan bunker dengan kedalaman dua meter.
"Bunker dibuat oleh JI khusus untuk UL agar dapat memproduksi dan menyimpan persenjataan, bahan peledak dan komponen rangkaian bom yang akan digunakan untuk melakukan amaliyah atau jihad oleh rganisasi JI. Bunker sejenis di temukan pada tahun 2007 di Poso, di Klaten pada tahun 2014 dan di Lampung pada tahun 2020," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Densus 88 Kuntit Jampidsus Kejagung, Simpan Bara Dalam Sekam
-
Densus 88 Kembali Tangkap Dua Terduga Teroris di Jateng dan Jatim
-
Densus 88 Ungkap Penyelundupan Dana Terorisme ke Suriah Lewat Kripto
-
Densus 88 Tangkap Empat Tersangka Teroris di Riau, Rencanakan Serang Polres Dumai hingga Buat Kekacauan Pemilu
-
Ditembak Mati Densus, 2 Teroris JI Lampung Ternyata Sudah Bikin Skenario Serang Polisi
Tag
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Kondisi Terkini Mira Hayati di Rumah Tahanan Kelas I Makassar
-
Andalan Hati Cetak Lima Sejarah Baru di Pilgub Sulsel 2024
-
BRI Komitmen Membantu UMKM untuk Ekspor dalam Skala Kecil hingga Menengah
-
BREAKING NEWS: Stadion Sudiang Makassar Batal Dibangun Tahun Ini
-
Bupati Terpilih Tana Toraja Terjang Banjir Maros: "Olahraga Sebelum Pelantikan"