SuaraSulsel.id - Syawaludin mundur sebagai Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Nusa Tenggara Barat (NTB).
Setelah mundur, Syawaludin alias Aweng melalui kuasa hukumnya Yudi Sudiyatna melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Mataram.
Aweng menggugat BPP HIPMI sebagai tergugat satu, Iswadi Athar tergugat dua selaku Pejabat Ketua Umum, tergugat tiga Putu Dedi selaku Sekretaris Umum, dan tergugat empat Budi Wawan selaku Ketua OKK.
Dalam materi gugatan, Aweng meminta kepada BPP HIPMI tidak mengeluarkan keputusan apapun. Dan membekukan kepengurusan (status quo) HIPMI NTB sampai ada keputusan incraht.
Selanjutnya pada poin ke empat, memerintahkan kepada tergugat dua, tiga dan empat untuk tidak mengeluarkan surat surat atau mengeluarkan keputusan hukum atau kegiatan organisasi. Karena kepengurusan saat ini dianggap ilegal.
"Termasuk Musda yang akan di gelar adalah ilegal karena kepengurusan ini tidak sah, kami masih dalam proses hukum dan semua produk yang dikeluarkan oleh pengurus yang ada saat ini cacat secara hukum dan tidak sah," jelas Yudi, Kamis (26/11/2020).
Yudi menegaskan pada pokok perkara Syawaludin tetap sebagai Ketua BPD HIPMI periode 2018-2021.
Yudi juga menyatakan surat BPP HIPMI yang menunjuk Iswadi Athar dan pengurus lainnya tidak sah karena HIPMI NTB masih dalam perkara.
"Karena HIPMI NTB masih dalam gugatan jadi apapun bentuk keputusan baik dari BPP maupun BPD HIPMI NTB tidak sah, maka kami tetap meminta agar kepengurusan HIPMI NTB dibekukan sampai semua mempunyai kekuatan hukum tetap," pungkas Yudi.
Baca Juga: Klaim Dikerjakan Sebelum UU Ciptaker, Anies Permudah Izin Pengusaha Besar
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Saat Rumah Petani Luwu Timur Rata dengan Tanah Demi Ambisi PSN
-
BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan, Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP
-
Di Kepulauan Talaud, Mantri BRI Hadir Dampingi UMKM Tumbuh Berkelanjutan
-
Berapa Banyak Warga Sulsel Nikmati Program MBG? Ini Data Kementerian Keuangan
-
Dugaan Korupsi Rp46 Miliar, Kantor Sekretariat KPU Morowali Digeledah Kejaksaan