"NU, Muhammadiyah, Dewan Da'wah, kata Tengku, sudah sejak lama mencetak buku buku khotbah untuk setahun (52 minggu). Pemerintah ngapain ikut campur lagi...? Ketinggalan kereta api namanya," kata dia.
Pendakwah Hilmi Firdausi juga menyoal rencana tersebut. Menurut dia wacana tersebut sudah lama didengungkan. Tapi dia mewanti-wanti, jika nanti direalisasikan, jangan sampai semua khotib diwajibkan untuk membaca naskah khotbah Jumat versi Kementerian Agama.
"Khotbah Jumat mau dibuatkan naskahnya? Bukannya ini wacana lama ya? Silakan saja disusun kumpulan khotbah versi Kemenag (walau buku sejenis juga sudah banyak), tapi jangan paksa khotib untuk membacanya. Saya pribadi hampir tak pernah baca teks saat khotbah, kesannya kaku dan malah bikin jamaah pada pulas," kata dia.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin mengatakan Kementerian Agama akan menyiapkan naskah khotbah Jumat sebagai alternatif bagi masyarakat yang ingin menggunakannya.
Baca Juga: Kemenag akan Siapkan Naskah Khotbah Jumat Sesuai Zaman, Tengku Bereaksi
Materi khotbah Jumat akan disesuaikan dengan perkembangan zaman. Karenanya, Kemenag akan melibatkan para ulama dan akademisi yang pakar pada bidangnya.
Tetapi Kemenag diingatkan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Tengku Zulkarnain agar konsisten.
"Asal jangan seperti Belanda minta tanah. Awalnya alternatif ujungnya wajib dibaca. Jika tidak akan ada tindakan. Catat twit ini besar besar, simpan. Satu saat jika terbukti tinggal upload ulang," kata dia, Rabu (25/11/2020).
Kamaruddin mengatakan rencana penyusunan khotbah Jumat sejalan dengan kebijakan Kemenag untuk menyediakan literasi digital yang mendukung peningkatan kompetensi penceramah agama.
“Kami akan menyiapkan naskah berkualitas dan bermutu dengan tim penulis ahli di bidangnya,” katanya dalam pernyataan tertulis di Jakarta.
Baca Juga: Dengar Joe Biden Menang, Seorang Pendeta Tertawa Bak Joker saat Khotbah
“Naskah yang disusun bisa dijadikan alternatif. Tidak ada kewajiban setiap masjid dan penceramah untuk menggunakan naskah khutbah Jumat yang diterbitkan Kemenag.”
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Menteri Pertanian: Petani Kakao, Cengkeh, dan Kelapa Senang Kalau Krisis Ekonomi
-
Mau Sukses dan Jadi Orang Kaya? Menteri Pertanian: Hindari Kebiasaan Mengeluh
-
Haji Mabrur: Lebih dari Sekadar Ritual, Tapi Perjalanan Menyucikan Jiwa
-
Tidak Cukup Niat, Ini 3 Kemampuan Wajib Dimiliki Jemaah Haji
-
Insentif Guru Besar Unhas Naik Jadi Rp5 Juta