Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 25 November 2020 | 21:13 WIB
Ilustrasi Facebook. [Austin Distel/Unsplash]

SuaraSulsel.id - Pria berinisial DR (35 tahun) ditangkap polisi di Dusun Padang Lampe, Desa Tenri Pakua, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).

DR menyebarkan video porno dirinya bersama sang kekasih, NH (35 tahun) di media sosial WhatsApp dan Facebook.

Pelaku menyebarkan video porno tersebut lantaran sakit hati lamarannya ditolak oleh orang tua kekasih.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bone AKP Ardy Yusuf mengatakan, penangkapan bermula, setelah personil Polsek Lappariaja melakukan penyelidikan terkait kasus video porno yang beredar melalui aplikasi WhatsApp.

Baca Juga: Viral Wanita Sebut Kantor Polisi Peternakan Buaya, Fotonya Jadi Sorotan

Dari situ, polisi pun berhasil mengendus keberadaan pelaku. DR ditangkap di Dusun Padang Lampe, Desa Tenri Pakua, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone beberapa waktu lalu.

"Dengan mengumpulkan bahan keterangan dengan menganalisa barang bukti video yang beredar dan viral di media aplikasi WhatsApp dan berhasil mengantongi identitas terduga pelaku," kata Ardy kepada SuaraSulsel,id, Rabu (25/11/2020).

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. DR mengungkapkan bahwa pria yang berperan dalam video porno berdurasi 2 menit 41 detik tersebut memang merupakan dirinya bersama kekasihnya, NH.

Video porno itu diproduksi oleh DR sendiri bersama kekasihnya pada November 2019. Dengan menggunakan handphone.

Setelah video porno tersebut dibuat, kata Ardy, pelaku kemudian menyebarkan video porno itu ke perempuan IM melalui Aplikasi Messangger Facebook 2019.

Baca Juga: Diseruduk "Banteng", Pria Ini Tak Jatuh Bertahan Sunggi Dagangannya

"Video tersebut menyebar hingga sekarang di wilayah Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone,"

Load More