SuaraSulsel.id - DPR dan pemerintah serta KPU digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara agar menunda pilkada serentak yang direncanakan berlangsung di tengah pandemi corona, 9 Desember 2020. PTUN menyelenggarakan sidang perdana, Kamis (19/11/2020).
Penggugat DPR dan pemerintah terdiri dari Muhammad Busyro Muqoddas (mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi), Ati Nurbaiti, Atnike Nova Sigiro, Irma Hidayana, dan Elisa Sutanudjaja.
Kuasa hukum penggugat, Haris Azhar, mengatakan kliennya meminta hakim PTUN menghukum pemerintah, DPR, dan KPU karena melakukan perbuatan melawan hukum jika tetap menyelenggarakan pilkada pada 9 Desember.
PTUN juga diminta untuk memerintahkan kepada para tergugat untuk menghentikan dan menunda proses pilkada serentak hingga pandemi Covid-19 bisa ditanggulangi.
"Mereka menilai pemerintah, DPR dan KPU telah sengaja menempatkan dan menyebabkan terancamnya kesehatan dan keselamatan publik, dan telah lalai mempertimbangkan secara hati-hati dan memadai dalam mengambil keputusan publik yakni melanjutkan proses pilkada di saat kondisi darurat pandemi Covid-19 masih belum terlewati dan atau belum terkendali," kata Haris.
Pemerintah, DPR, dan KPU dinilai sengaja mengabaikan saran yang disampaikan kalangan ilmuwan dan organisasi masyarakat yang kredibel dalam mempertimbangkan kelanjutan pilkada 2020 di tengah pandemi. Saran datang dari Ikatan Dokter Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia Kota Makassar, Pengurus Besar Nahdatul Ulama, PP Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia hingga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Tergugat dinilai telah melanggar Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Pasal ini mengatur bahwa pemerintah bertanggung jawab dalam upaya penanggulangan wabah. Kemudian Pasal 4 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang menyebutkan bahwa perlindungan kesehatan masyarakat oleh pemerintah dilakukan salah satunya melalui kekarantinaan kesehatan.
Selain itu, Pasal 201A ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Pasal 201A ayat (3) mengatur bahwa pilkada serentak dapat ditunda kembali untuk kedua kalinya apabila situasi belum memungkinkan.
Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak, GMKI Ajak Semua Elemen Jaga Kondusifitas di Sumut
Tag
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
1,4 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan di Kendari: Negara Rugi Miliaran Rupiah!
-
Kronologi Adik Jusuf Kalla Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp1,35 Triliun
-
Adik Jusuf Kalla Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar
-
Dari UKT hingga Riset, Ini Aspirasi Sivitas Akademika untuk Calon Rektor Unhas
-
7 Tahun Menumpuk, 23 Ribu Lembar Uang Palsu Ini Dimusnahkan