SuaraSulsel.id - DPR dan pemerintah serta KPU digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara agar menunda pilkada serentak yang direncanakan berlangsung di tengah pandemi corona, 9 Desember 2020. PTUN menyelenggarakan sidang perdana, Kamis (19/11/2020).
Penggugat DPR dan pemerintah terdiri dari Muhammad Busyro Muqoddas (mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi), Ati Nurbaiti, Atnike Nova Sigiro, Irma Hidayana, dan Elisa Sutanudjaja.
Kuasa hukum penggugat, Haris Azhar, mengatakan kliennya meminta hakim PTUN menghukum pemerintah, DPR, dan KPU karena melakukan perbuatan melawan hukum jika tetap menyelenggarakan pilkada pada 9 Desember.
PTUN juga diminta untuk memerintahkan kepada para tergugat untuk menghentikan dan menunda proses pilkada serentak hingga pandemi Covid-19 bisa ditanggulangi.
"Mereka menilai pemerintah, DPR dan KPU telah sengaja menempatkan dan menyebabkan terancamnya kesehatan dan keselamatan publik, dan telah lalai mempertimbangkan secara hati-hati dan memadai dalam mengambil keputusan publik yakni melanjutkan proses pilkada di saat kondisi darurat pandemi Covid-19 masih belum terlewati dan atau belum terkendali," kata Haris.
Pemerintah, DPR, dan KPU dinilai sengaja mengabaikan saran yang disampaikan kalangan ilmuwan dan organisasi masyarakat yang kredibel dalam mempertimbangkan kelanjutan pilkada 2020 di tengah pandemi. Saran datang dari Ikatan Dokter Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia Kota Makassar, Pengurus Besar Nahdatul Ulama, PP Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia hingga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Tergugat dinilai telah melanggar Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Pasal ini mengatur bahwa pemerintah bertanggung jawab dalam upaya penanggulangan wabah. Kemudian Pasal 4 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang menyebutkan bahwa perlindungan kesehatan masyarakat oleh pemerintah dilakukan salah satunya melalui kekarantinaan kesehatan.
Selain itu, Pasal 201A ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Pasal 201A ayat (3) mengatur bahwa pilkada serentak dapat ditunda kembali untuk kedua kalinya apabila situasi belum memungkinkan.
Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak, GMKI Ajak Semua Elemen Jaga Kondusifitas di Sumut
Tag
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Implementasi GCG di BUMN Tuai Apresiasi, Dinilai Tingkatkan Kinerja dan Transparansi
-
Enam Pelaku Perundungan Siswi Tana Toraja Ditangkap
-
Ini Alasan Cabai Keriting Kurang Diminati di Gorontalo
-
Gubernur Sulsel Terima Penghargaan Provinsi Terbaik 1 Creative Financing
-
Hati-hati Jempolmu! 109 Warga Sultra Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik di Medsos