SuaraSulsel.id - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Hasanuddin dilaporkan ke kantor polisi, lantaran diduga telah melecehkan istri prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) Serda Bek Andi Ansar yang aktif berdinas di Lantamal VI Kota Makassar.
Pelecehan terjadi saat korban membeli minuman dingin bersama anak dan keponakannya.
Hasanuddin yang diketahui bertugas di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, kemudian mendatangi korban dan melakukan pelecehan dengan cara mencubit pipi istri Andi Ansar.
Andi Ansar mengatakan dirinya tidak terima dengan perbuatan pelaku terhadap istrinya itu. Sebab, istrinya sempat menolak atas perbuatan pelecehan yang dilakukan oleh pelaku.
Baca Juga: Seperti Aurel JKT48, Haruka Juga Pernah Alami Pelecehan Seksual
"Istri saya sempat menangkis dengan maksud menolak tindakan pelecehan pelaku yang mencubit pipinya dan pada saat kejadian juga ada saksi yang melihat yaitu keponakannya bernama Linda. Linda ini melihat istri saya dicubit pipinya sebanyak dua kali oleh Hasanuddin dan dia berani bersumpah ‘Demi Allah’ bahwa apa yang dia lihat memang betul terjadi," kata Andi Ansar, Selasa (17/11/2020).
Setelah kejadian, Andi Ansar kemudian mendatangi pelaku yang tengah berada di pinggir jalan. Ia ingin mengetahui pasti terkait maksud dan tujuan Hasanuddin mencubit pipi istrinya itu.
"Ketika saya mendatangi pelaku yang saat itu berada di pinggir jalan, ternyata dia (Hasanuddin) sedang mabuk dan sempoyongan. Dan terjadilah keributan antara kami berdua," jelas Andi Ansar.
Saat terjadi keributan, Andi Ansar mengancam bahwa akan melaporkan Hasanuddin ke polisi terkait dugaan perbuatan pelecehan tersebut.
Hanya saja, Hasanuddin berbalik dan menantang dengan menyatakan bahwa dirinya tidak takut meskipun dilaporkan ke polisi.
Baca Juga: Semakin Kompak Usai Menikah, Sule dan Nathalie Pamerkan Sebuah Foto Manis
"Pelaku kembali menantang bahwa dirinya tidak takut meskipun dilaporkan," katanya.
Hingga kini ini, kasus tersebut telah ditangani oleh pihak Kepolisian Sektor Lau Kabupaten Maros dengan nomor surat : STBL/69/XI/2020/SPKT.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
-
Andalan Hati Klaim Unggul 61 Persen, DIA Klaim Menang 57 Persen
-
Praperadilan Suami Ditolak Hakim, Istri Tom Lembong Kecewa Berat: Hukum di Negeri Ini Tak Ada Keadilan!
-
Saking Cintanya, Gilga Sahid Pernah Susul Happy Asmara ke Jakarta Cuma Buat Kasih Guling
-
Hukum Pernikahan yang Dihasilkan dari Perselingkuhan menurut Islam, Apakah Sah?
-
Gaji Istri Razman Arif Nasution yang Punya Jabatan Prestisius di Langkat, Kekayaannya Ikut Jadi Sorotan
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Berani Jujur! 3 Kepala KUA di Takalar Kembalikan Uang Gratifikasi dari Calon Pengantin
-
Kalah Pilkada 2024 Tidak Boleh Langsung Menggugat ke MK, Ini Aturannya
-
Unggul Versi Quick Count, Sudirman: Jangan Bereuforia!
-
Pilkada Sulsel 2024: Disabilitas dan Warga Binaan Antusias Menyalurkan Hak Pilih
-
Pelayanan CS BRI Dipuji Netizen Usai Viral di Media Sosial