Scroll untuk membaca artikel
Yovanda Noni
Sabtu, 14 November 2020 | 11:00 WIB
Ilustrasi menonton video porno [Shutterstock]

SuaraSulsel.id - Bidang Kehormatan DPD PDIP telah memanggil ketua DPC PDIP Kabupaten Pangkep, Abdul Rasyid, terkait klarifikasi kasus video porno yang menyeret Namanya.

Ketua Bidang Kehormatan DPD PDIP, Andi Anshari menyebut  Abdul Rasyid menyangkal bahwa pemeran video tersebut adalah dirinya.

"Minggu lalu sudah kami panggil. Kami belum mengambil sikap karena kasusnya masih berproses. Yang bersangkutan juga menyangkal, belum mengaku ke partai," kata Anshari, Jumat (13/11/2020).

Hingga saat ini DPD belum bisa mengambil keputusan karena menunggu hasil proses hukum di Kepolisian.

Baca Juga: Video Porno Mirip Petinggi PDIP, Partai Tunggu Hasil Pemeriksaan Polisi

Jika terbukti dari hasil pemeriksaan kepolisian, kata Ansahri, maka sanksinya adalah pemecatan. DPD sendiri berharap video tersebut direkayasa, karena jika terbukti tentu merusak marwah partai.

"Tapi nantilah tergantung hasil pemeriksaan di kepolisian. Kasusnya kan masih bergulir, walau beda dengan pengakuannya (Abdul Rasyid) ke Polisi dan partai. Tapi kalau terbukti, kita punya kode etik. Sanksi terberatnya adalah pemecatan," tegasnya.

Sebelumnya, Kapolres Pangkep AKBP Endon Nurcahyo mengaku pemeran dalam video asusila yang viral beberapa waktu lalu adalah Ketua DPC PDIP Pangkep, Abdul Rasyid.

Hal tersebut diketahui dari hasil interogasi yang dilakukan pihak kepolisian.

Pihaknya, kata Endro, hingga kini belum melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap siapa penyebar video mesum itu.

Baca Juga: Video Porno Mirip Petinggi PDIP, Sanksi Menanti jika Terbukti

Pasalnya, selain pengambilan video yang dilakukan di wilayah hukum lain, juga karena Abdul Rasyid tidak melakukan pelaporan ke polisi.

"Saat diinterogasi yang bersangkutan mengakui bahwa itu memang dirinya. Kita juga sedang koordinasi dengan Polrestabes Makassar untuk melimpahkan kasus ini karena locus delicti-nya di wilayah hukum Polrestabes Makassar,” katanya.

“Kita tunggu yang bersangkutan juga melapor dulu karena kasus ini merupakan delik aduan," pungkasnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More