SuaraSulsel.id - Bidang Kehormatan DPD PDIP telah memanggil ketua DPC PDIP Kabupaten Pangkep, Abdul Rasyid, terkait klarifikasi kasus video porno yang menyeret Namanya.
Ketua Bidang Kehormatan DPD PDIP, Andi Anshari menyebut Abdul Rasyid menyangkal bahwa pemeran video tersebut adalah dirinya.
"Minggu lalu sudah kami panggil. Kami belum mengambil sikap karena kasusnya masih berproses. Yang bersangkutan juga menyangkal, belum mengaku ke partai," kata Anshari, Jumat (13/11/2020).
Hingga saat ini DPD belum bisa mengambil keputusan karena menunggu hasil proses hukum di Kepolisian.
Jika terbukti dari hasil pemeriksaan kepolisian, kata Ansahri, maka sanksinya adalah pemecatan. DPD sendiri berharap video tersebut direkayasa, karena jika terbukti tentu merusak marwah partai.
"Tapi nantilah tergantung hasil pemeriksaan di kepolisian. Kasusnya kan masih bergulir, walau beda dengan pengakuannya (Abdul Rasyid) ke Polisi dan partai. Tapi kalau terbukti, kita punya kode etik. Sanksi terberatnya adalah pemecatan," tegasnya.
Sebelumnya, Kapolres Pangkep AKBP Endon Nurcahyo mengaku pemeran dalam video asusila yang viral beberapa waktu lalu adalah Ketua DPC PDIP Pangkep, Abdul Rasyid.
Hal tersebut diketahui dari hasil interogasi yang dilakukan pihak kepolisian.
Pihaknya, kata Endro, hingga kini belum melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap siapa penyebar video mesum itu.
Baca Juga: Video Porno Mirip Petinggi PDIP, Partai Tunggu Hasil Pemeriksaan Polisi
Pasalnya, selain pengambilan video yang dilakukan di wilayah hukum lain, juga karena Abdul Rasyid tidak melakukan pelaporan ke polisi.
"Saat diinterogasi yang bersangkutan mengakui bahwa itu memang dirinya. Kita juga sedang koordinasi dengan Polrestabes Makassar untuk melimpahkan kasus ini karena locus delicti-nya di wilayah hukum Polrestabes Makassar,” katanya.
“Kita tunggu yang bersangkutan juga melapor dulu karena kasus ini merupakan delik aduan," pungkasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Peringatan Keras Rektor Unhas Bagi 1.128 Pengawas UTBK: Sanksi Tanpa Toleransi
-
Kapan Pelantikan Rektor Unhas Periode 2026-2030? Begini Persiapan Panitia
-
Siaga! Enam Kecamatan di Kota Makassar Rawan Kekeringan Hingga Oktober 2026
-
Besok Warga di Makassar Akan Turun ke Jalan Bela Jusuf Kalla, Ini Titik Aksinya
-
Puluhan Ribu Kasus, Begini Cara Melindungi Diri dari Virus Campak yang Mudah Menular