SuaraSulsel.id - Pria berinisal FA (17 tahun) ditangkap polisi di Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Setelah menyebar video bugil seorang siswi Sekolah Menegah Atas (SMA), WA (15 tahun) di media sosial WhatsApp.
Kapolres Parepare AKBP Welly Abdillah mengatakan, kasus ini terungkap saat orang tua korban menemukan video anaknya tanpa mengenakan busana viral di aplikasi WhatsApp.
Karena tidak terima, orang tua korban lantas melapor kejadian itu ke kantor polisi.
Hasilnya, FA ditangkap saat tengah asik berkumpul bersama rekan-rekannya di salah satu tempat di Kota Parepare.
"Pelakunya ditangkap di tempat nongkrong Parepare. Dua hari lalu," kata Welly kepada Suarasulsel.id, Kamis (12/11/2020).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. FA beralasan, video bugil WA tersebut tidak sengaja tersebar ke rekan-rekannya.
"Kalau dari keterangan pelaku, dia (FA) tidak sengaja membagikan video ke teman-teman melalui WhatsApp," kata Welly.
"Tidak dipakai memeras (video bugil korban). Tidak bisa juga kita paksa karena keterangan yang bersangkutan tidak sengaja," tambah Welly.
Welly menjelaskan, hubungan pelaku dengan korban memang sepasang kekasih. Bahkan, FA juga diketahui kerap berhubungan badan dengan korban.
Baca Juga: Cukup Chatting Lewat WhatsApp, Bisa Kirim Uang
"Korban pacar pelaku. Sudah agak lama pacaran mereka. Informasinya begitu sudah empat kali menyetubuhi korban," jelas Welly.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kemudian, pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
"Masih ditahan pelaku. Pasal yang dikenakan pasal berlapis. Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang ITE," kata Kapolres Welly.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Taufan Pawe Usul Peradilan Khusus Pemilu: 14 Hari Penyidikan Terlalu Singkat
-
Trans Sulawesi Jalur 'Hitam' Pupuk Subsidi? Polda Sulbar Amankan Ratusan Karung
-
Kisah 6 Orang Makassar Tewaskan 300 Tentara di Thailand
-
Hamil Muda Jualan Skincare Ilegal, IRT di Kendari Terancam 12 Tahun Penjara
-
902 Siswa Disabilitas Dapat Bantuan Tabungan Pendidikan dari Gubernur Sulsel